CALEG GOLKAR

DPRD Medan Minta Polisi Awasi Dugaan ‘Cuci Rapor’

anggota Komisi B DPRD Medan, Deni Maulana Lubis /ist

MEDAN (medanbicara.com)-Tingginya minat siswa masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lolos melalui jalur undangan memicu adanya dugaan praktik “cuci rapor” atau yang sering disebut dengan merubah atau mendongkrak nilai bagi siswa siswi SMA sederajat Kelas XII. Praktik ini dinilai mencederai citra pendidikan dan perampasan hak bagi murid berprestasi.

Untuk itu kepada aparat hukum diminta turun ke sekolah melakukan pengawasan, serta menindak oknum guru atau pihak sekolah yang melakukan kecurangan ‘cuci rapor’ tersebut.

“Kita minta aparat kepolisian turun ke sekolah mengawasi praktik jahat tersebut,” ujar anggota Komisi B DPRD Medan, Deni Maulana Lubis, kepada wartawan, menyikapi dugaan praktik cuci rapor menjelang penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang mulai berlangsung melalui jalur undangan, Selasa (23/1).

Dikatakan Deni, praktik cuci rapor ini tidak boleh dibiarkan. Sebab, dengan adanya kecurangan itu dipastikan merugikan siswa yang memang berprestasi, karena kehilangan peluang masuk PTN melalui jalur undangan. Padahal, jalur undangan yang disediakan pihak perguruan tinggi negeri adalah merekrut siswa berprestasi di masa SMA sederajat.

“Diharapkan jalur tersebut benar-benar dinikmati siswa berprestasi, apalagi bagi siswa kurang mampu. Jika ada oknum guru yang terbukti melakukan ‘cuci rapor’, supaya ditindak tegas. Kasihan murid pintar jika haknya dirampas yang lain karena akal-akalan oknum guru,” kata Deni.

Sebagaimana dikhawatirkan, pihak sekolah menjelang SNMPTN disinyalir melakukan praktik cuci rapor. Untuk praktik kotor itu dilakukan upaya meloloskan siswa dengan bayaran tinggi.

“Diharapkan kepada semua pihak dapat berperan menekan praktik cuci rapor. Karena, cuci rapor dinilai sama halnya menanamkan bibit korupsi kepada generasi muda,” ujanya.

Deni, yang membidangi soal pendidikan itu, mengaku, miris terkait dugaan prakrik cuci rapor di Kota Medan. “Seyogianya program (jalur undangan) itu mewujudkan cita-cita luhur pendidikan yang berkualitas, tapi dinodai segelintir oknum,” ungkapnya.

Terkait dugaan praktik cuci rapor, Deni berharap, semua pihak tidak lepas tanggungjawab. Dinas Pendidikan dan inspektorat supaya menindak oknum guru atau pihak sekolah bila ada yang melakukan kecurangan itu.

“Dalam hal ini dibutuhkan pengawasan yang serius,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Universitas Sumatera Utara (USU), Elvi Sumanti, kepada wartawan, Selasa (23/1), mewarning pihak sekolah agar tidak melakukan kesalahan dan kecurangan terkait pengisian data siswa.

“Sama halnya kecurangan praktik cuci rapor, siswa jangan sampai terjadi. Karena dipastikan merugikan siswa dan pihak sekolah. Kita berharap kemampuan siswa secara murni dapat mengantar mereka ke perguruan tinggi negeri,” ujar Elvi. (eko fitri)

 

 

 

Mungkin Anda juga menyukai