CALEG GOLKAR

DPRD Medan Tetapkan Usulan Propemperda 19 Ranperda Tahun 2018

Gedung DPRD Medan/net

MEDAN (medanbicara.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan bersama Pemerintah Kota Medan menetapkan usulan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) sebanyak 19 Ranperda untuk dibahas di tahun 2018.

Penetapan itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi wakil Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga, Burhanuddin Sitepu, dan anggota dewan lainnya, Senin (19/3).

Turut hadir Wakil Walimota Medan Ir Ahkyar Nasution dan pimpinan SKPD Pemko Medan.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan  Hendrik Sitompul menyampaikan, adapun tujuan Propemperda memuat daftar prioritas ranperda sesuai perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Propemperda juga bertujuan agar Perda terkordinasi, terarah dan terpadu.

Dikatakan Hendrik Sitompul, adapun usulan Propemperda yang berasal dari Pemko Medan tahun 2018 sebanyak 13 Ranperda dan 6 Ranperda dari usul inisiatif DPRD Medan. Ke 13 Ranperda  yang diusulkan Pemko Medan yakni Ranperda PD Pasar, ranperda PD Pembangunan, ranperda PD Rumah Potong Hewan, Ranperda pencabutan Perda No 5/2016 tentang retribusi izin gangguan, Ranperda pencabutan Perda No 1/2013 tentang pinjaman daerah dan ranperda perubahan Perda No 11/2016 tentang Rencana pembangunan jangka menengah 2016-2021.

Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atar perda kota medan No 13/2011 tentang RTRW 2011 s/d  2031, ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2017, ranperda tentang perubahan APBD 2018, Ranperda tentang penyelenggaraan reklame, ranperda tentang penyelenggaraan transportasi terpadu light rail transit dan bus  rapid transit kota medan  dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha dan ranperda tentang pembangunan dan pengembangan RSUD Dr Pirngadi Medan dengan skema kerjasama  pemerintah dengan badan usaha.

Sementara itu Ranperda sebagai usulan inisiatif DPRD Medan yakni Ranperda tentang sistem pendidikan di Medan, Ranperda tentang pengelolaan aset daerah, ranperda tentang pengendalian minuman beralkohol, ranperda tentang perlindungan pedagang kecil, ranperda tentang sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian tertutup Liquefid Petrolium Gas (LPG) tertentu di kota Medan dan Ranperda tentang larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti.

Sementara itu, dalam sambutan Walikota Medan yang disampaikan Wakil Walikota Medan Ahkyar Nasution berharap, kepada DPRD Medan agar Ranperda yang diajukan dapat dibahas secara bersama dengan baik.

Sehingga, melahirkan suatu Perda yang bermanfaat bagi masyarakat tidak bertentangan dengan perundang undangan. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai