CALEG GOLKAR

Dua Maling Ini Habiskan Uang Curian Rp50 Juta Beli Pakaian

BELAWAN (medanbicara.com) – Dua maling, Rangga Putra alias Angga (24) warga Jalan Cisadena, Kec. Medan Belawan dan Jefri Rambe (26) warga Jalan TM Pahlawan, Kec. Medan Belawan diringkus Polsek Belawan, Selasa (6/6).

Keduanya ditangkap setelah membobol toko grosir milik Asni Ginting (52). Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp50 juta.

Kapolsek Belawan, Kompol Eddy Supryanto mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan perkembangan dari Bram yang ditangkap sebelumnya.

‎Berdasarkan itu, pihaknya melakukan penyelidikan menangkap kedua pelaku di rumah masing – masing. Kini kedua tersangka telah menjalani pemeriksaa lebih lanjut.

“Kedua pelaku telah menghabiskan uang hasil curian untuk kebutuhan mereka sehari – hari, kita amankan pakaian yang mereka beli dari uang curian,” kata Eddy.

Dijelaskan Eddy, kawanan maling membobol toko grosir milik korban dengan cara merusak pintu, kemudian ketiga pelaku mengambil uang sebanyak Rp50 juta dari dalam toko. (syah)

Mungkin Anda juga menyukai