CALEG GOLKAR

Fraksi Gerindra Kritisi Kehadiran Pimpinan & Anggota DPRD Medan

Gedung DPRD Medan/net

MEDAN (medanbicara.com)-Imbas dari seringnya terjadi kekosongan di gedung DPRD Medan mendapat kritikan dari anggota dewan sendiri, terutama persoalan kehadiran pimpinan DPRD Kota Medan.

Seperti yang disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, PK Naibaho, yang meminta penunjukkan pelaksana harian pimpinan untuk menghindari kekosongan jika berangkat ke luar kota.

“Kami meminta kepada Pimpinan DPRD Kota Medan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan, mengimbau agar selanjutnya ada pelaksanaan harian pimpinan,” ujar PK Naibaho saat menyampaikan pemandangan fraksinya terhadap Ranperda Revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan, pada sidang paripurna, Senin (4/6).

PK Naibaho menambahkan, setelah disahkan Tata Tertib DPRD Medan ini juga berharap agar rekannya sesama anggota dewan untuk tepat waktu hadir.

”Apabila anggota dewan belum hadir dan belum mencukupi, pimpinan harus tetap membuka rapat. Tapi bila belum kourum, rapat diskor saja,” sarannya.

Tidak hanya itu, Fraksi Gerindra juga berharap agar jajaran ketua fraksi dan unsur pimpinan melakukan pertemuan minimal satu kali sebulan, sebelum rapat badan musyawarah (bamus) dilaksanakan.

”Kemudian untuk rapat pengambilan keputusan, bila Walikota Medan tidak hadir, agar ditunda. Dan untuk kehadiran anggota DPRD pada sidang paripurna, sebanyak tiga perempat atau setengah tambah satu harus fisik dan bukan admistrasi absensi. Karena selama ini banyak anggota DPRD Medan yang hanya menitip absensi padahal secara fisik tidak hadir dalam paripurna,” ungkap PK Naibaho.

Sebelumnya, dalam paripurna dinyatakan bahwa DPRD Medan menyiapkan aturan pemanggilan paksa terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan melibatkan aparat kepolisian jika mengabaikan undangan atau pemanggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dewan.

Hal itu tertuang dalam pasal 17 ayat (3) Perda Tatib DPRD Medan Nomor 171 Tahun 2015 yang menyebutkan dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum,atau warga yang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut (tiga kali) tidak memenuhi panggilan sebagaimana pada ayat (2), DPRD Medan dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, saat menyampaikan laporan panitia khusus (pansus).

Selain itu, ada perubahan atau pergantian nama komisi-komisi di DPRD Medan Medan dari huruf (Komisi A, B, C dan D) dirubah menjadi angka (Komisi 1, 2, 3 dan 4).

Godfried Effendi Lubis menyebutkan, memasukkan klausul pemanggilan paksa OPD dalam Revisi Tatib DPRD Medan karena selama ini para kepala OPD sering tidak hadir ketika diundang oleh dewan.

Menurut Godfried, dengan ketidakhadiran kepala OPD akan menyulitkan komisi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

“Fakta dalam lima tahun ini, banyak kepala OPD tidak datang dan hanya dilimpahkan kepada kabid atau kasi," katanya. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai