CALEG GOLKAR

Game Zone Tembak Ikan Plaza Millenium Digerebek

MEDAN (medanbicara.com) – Bermodus ketangkasan, Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Poldasu menggerebek judi game tembak ikan di Millenium Zone Komplek Millennium Plaza Lantai 1 Blok B No. 3 dan 4 di Jalan Kapten Muslim Kel. Dwi Kora Kec. Medan Helvetia, Senin (25/4) dinihari.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan 3 tersangka, yakni Antoni alias Opong alias Tjong Wie Hong (21),  warga Jalan Gereja No. 30 Desa Indra Saksi Kel. Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai/Jalan Raden Saleh Dalam No. 45 Kel. Kesawan Kec. Medan Kota, Herman Ais Awi bin Usman (32), warga Jalan Danau Jempang Gg. Melati No. 92 Kel. Sei Agul Medan Barat, dan Kwe Kian Hin alias A Hin (72), warga Jalan Merbau Komplek Merbau Mas No 29 Kel. Sekip Kec. Medan Petisah.

Dalam permainan judi itu, para pemain terlebih dulu membeli koin seharga Rp 10.000/koin. Selanjutnya, pemain memasukkan koin tersebut ke dalam mesin judi, selanjutnya pemain akan menembaki ikan dalam permainan tersebut.

Dalam permainan itu, pemain akan mendapat poin sesuai dengan jumlah dan jenis ikan yang ditembak. Poin yang didapat selanjutnya ditukar menjadi voucher, 100 poin dapat ditukar menjadi 1 voucher.

Selanjutnya, voucher itu ditukarkan oleh pemain kepada Ahin seharga Rp 90 ribu/voucher. Sementara Ahin akan menjual voucher itu kepada Antoni selaku kasir seharga Rp 92 ribu/vouchernya. Dari 1 voucher, Ahin mendapat keuntungan Rp 2.000.

Dari lokasi itu juga, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 400 lembar voucher millenium zone, uang tunai Rp5,3 juta, 1 lembar bukti setoran BCA tanggal 13 April 2016 sebesar Rp45 juta, 1 lembar bukti setoran BCA tanggal 22 April 2016 sebesar Rp30 juta, 1 buku tabungan BCA atas nama Tjeng Beng Chuan alias Kwe Tjeng Joi, 1 buku kas catatan pengeluaran dan pemasukan milenium zone.

Selanjutnya, 1 buah notes catatan cancel, 7 buah buku notes catatan pengeluaran kasir, 13 buah kunci serap mesin ikan, 4 buah buku catatan pengeluaran sehari-hari millennium zone, 1 kalkulator, 1 mesin hitung koin, 1 unit mesin game tembak ikan, 1.500 koin mesin tembak ikan.

Dari keterangan Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal Napitupulu, pihaknya melakukan pengintaian selama 1 minggu ke lokasi tersebut. Ia mengaku mengalami kesulitan untuk mengungkap perjudian itu karena para pekerja tidak akan mau mangganti voucher menjadi uang jika mereka tidak mengenal pemain.

“Jadi kalau mereka nggak kenal dengan pemainnya, mereka nggak mau nukar voucher itu jadi uang, tapi hanya ditukar menjadi hadiah seperti boneka, senter, dan lain-lain,” sebutnya kepada wartawan, Selasa (26/2).

Faisal juga mengaku, jika praktik perjudian itu telah beroperasi sejak 3 bulan terakhir. Dalam sehari, para tersangka mampu meraup omzet hingga Rp20 juta.

“Ini sudah 3 bulan. Sehari mereka mampu meraup omzet hingga Rp20 juta,” lanjut Faisal.

Kini, para tersangka dan barang bukti telah diboyong ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai