CALEG GOLKAR

Hiii! Seram…Cerai Dengan Istri, Penjaga Kos Membusuk di Rumah Kontrakan

Mayat korban dibawa dengan ambulans dan disemayamkan di Jl Prajurit, Kel Krakatau, Kec Medan Timur dan langsung dikebumikan.(dam)

MEDAN (medanbicara.com)-Rumah Pondok Muslim, Pasar IV, Helvetia di Jl Bambu Timur Dusun VIII, Desa Helvetia, Kec Labuhan Deli, mendadak heboh. Pasalnya, penjaga rumah kos ditemukan tewas dengan kondisi membusuk, tubuh biru dan membengkak, Rabu (25/7/2018) sekira pukul 12.00 Wib. Hiii! Seram…

Informasi yang di himpun, korban bernama Gusti Wijaya (52), sehari-hari bekerja sebagai penjaga rumah kos Pondok Muslim.

Keterangan yang dihimpun, pagi itu seorang warga yang melintas di lokasi mencium bau busuk dari dalam rumah kontrakan Pondok Muslim No 11. Selanjutnya warga memberitahukan kepada warga lainnya dan meneruskan kepada pemilik rumah kontrakan Pondok Muslim bernama Endang.

Endang bersama warga mendobrak pintu belakang rumah kontrakan korban. Setelah pintu belakang terbuka, warga masuk ke dalam membuka pintu depan dan melihat kamar korban tidak terkunci. Alangkah terkejutnya, warga melihat korban sudah tewas dengan kondisi tubuh biru dan membengkak.

Warga kemudian memberitahu polisi. Selang beberapa menit polisi tiba di TKP dan melakukan olah TKP. Hasilnya, pintu rumah korban terkunci dari dalam dan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Diduga Korban sudah tiga hari meninggal dunia dan saksi menerangkan sudah 3 hari tidak ada melihat korban keluar dari rumah kontrakan," kata Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Hendris Tampubolon SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Bonar H Pohan.

Polisi, katanya, sudah memintai keterangan saksi-saksi Edi (19), Miranda (35) serta pemilik rumah kontrakan, Endang (50).

Menurut mantan istri korban, Eli (44), warga Jl Rumah Potong Hewan, Kel Mabar, Kec Medan Deli, korban selama ini mengidap penyakit jantung dan tinggal sendiri di rumah Kontrakan tersebut.

Sementara keluarga tidak bersedia untuk dilakukan otopsi dan telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah, dengan membuat serta menandatangani surat pernyataan penolakan otopsi.

Selanjutnya dari TKP korban dibawa dengan ambulans dan disemayamkan di Jl Prajurit, Kel Krakatau, Kec Medan Timur dan langsung dikebumikan.(dam)

Mungkin Anda juga menyukai