CALEG GOLKAR

Ini Akibat Embat Istri Orang, Oknum Pejabat Biro Sekretariat PTPN 3 Jadi Tersangka, Untungnya Tak…

Kepala Biro Sekretariat PTPN 3, Junedi (50) saat diamankan. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)– Oknum pejabat Biro Sekretariat PTPN 3 yang digerebek polisi dan suami selingkuhannya resmi menjadi tersangka.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, ketika dikonfirmasi mengatakan, pria berinisial JN itu dijerat pasal 284 ayat 1 ke 1e dan 2 e KUHP tentang perzinahan.

“Sementara kita kenakan Pasal 284 ayat (1),” ujar Kapolsek melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (16/2/2019).

Meski begitu, pihak Polsek Sunggal tidak melakukan penahanan terhadap JN.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu M Syarif Ginting mengatakan, JN tidak ditahan sesuai dengan ketentuan pidana yang diberikan kepada tersangka.

“Kalau menurut pasal yang dipersangkakan itu hukumannya sembilan bulan, menurut pasal 21 KUHAP, itu tidak bisa ditahan. Kita mengacu ke sana,” jelas Syarif.

Ia juga juga mengatakan, saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain terkait kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, JN (50) digrebek personel Polsek Sunggal saat bersama selingkuhannya FCM di rumah kontrakan FCM di Perumahan Royal Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Jumat (15/2/2019) malam.

Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan LHS, suami FCM, yang mengatakan istrinya telah berselingkuh dengan pria lain dan saat itu sedang berada di rumah kontrakan keduanya.

Perselingkuhan keduanya berawal dari perkenalan antara JN sebagai nasabah dan FCM sebagai karyawan BRI. Namun, informasi terakhir yang diterima, wanita 30 tahun itu akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya setelah beberapa waktu mengenal JN. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai