CALEG GOLKAR

Ini Jawaban Plt Walikota Medan Soal Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan

Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala menyerahkan dokumen 10 fraksi yang telah disampaikan kepada Sekda Kota Medan.(rel/kom/KR)

MEDAN (medanbicara.com)-Langkah dan strategi Pemko Medan dalam menyikapi dicabutnya Perda Kota Medan No 1 Tahun 2013 adalah Pemko Medan tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan 3 pasar tradisional dan privat wings RSU Pirngadi Medan. Bentuk komitmen ini telah terlihat hasilnya dengan telah selesainya dibangun dan difungsikannya 2 pasar tradisional kampung lalang, sedangkan untuk pembangunan pasar Jalan jawa belawan, saat ini sedang disusun perencanaan pengembangannya.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra pada Sidang Paripurna Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah dan Pencabutan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031 di Gedung DPRD Medan, Senin (20/1).

"Kemudian untuk pembangunan privat wings RSU Dr Pirngadi Medan, telah direncanakan pengembangannya telah dimulai sejak tahun 2018 dan saat ini perencanaannya sudah dalam tahapan penyusunan dokumen final business case (FBC)," jelas Sekda.

Selanjutnya, Sekda menjawab Ranperda Kota Medan mengenai Pencabutan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031 yang diajukan oleh fraksi Partai Nasdem yakni mengenai kawasan utara yang meliputi Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan Marelan tidak mengalami perkembangan signifikan dan cenderung tertinggal dari pusat kota.

Dijelaskan Sekda, pada revisi tata ruang ini, pusat pelayanan kota dengan skala pelayanan yang sama dengan pusat pelayanan kota saat ini telah ditetapkan diantara Kecamatan Medan Labuhan dan Kecamatan Medan Marelan. Arahan pemanfaatan ruang dan fungsi pusat pelayanan telah disinkronisasi begitu juga dengan rencana pengembangan infrastruktur dan fasilitas umum dan sosial juga telah diarahkan untuk menciptakan pola pergerakan menuju pusat pelatanan di kawasan utara ini.

"Diantaranya terkait rencana pengembangan Medan Islamic Center, rencana pengembangan jaringan jalan baru dan bukaan stasiun kereta api di Kecamatan Medan Labuhan. Secara arahan pemanfaatan ruang, kawasan yang sebelumnya didominasi oleh mangrove, sebagain telah kami konversi menjadi kawasan budidaya," pungkasnya.

Selain fraksi Gerindra dan Nasdem , Sekda juga menjawab 8 fraksi lainnya dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, fraksi Partai Keadilan Sejahtera, fraksi Partai Amanat Nasional, fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Hanura, fraksi Partai PSI, dan fraksi Partai PPP.

Sidang Paripurna Sidang Paripurna Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah dan Pencabutan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga juga turut dihadiri para anggota DPRD Medan, sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan.

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala ini dihadiri para anggota DPRD Medan, dan sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan.

Dalam rapat paripurna ini, masing-masing Fraksi DPRD Medan menyampaikan pemandangan umumnya terkait Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Medan.

Pemandangan fraksi pertama disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) melalui Margareth. Sejumlah materi yang disampaikan dalam pandangan fraksi tersebut tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Salah satunya mengenai tugas fungsi wewenang pembentukan Peraturan Perda (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal). Sampai saat ini masih banyak Perda dan Perwal yang belum di serahkan bagian hukum Pemko Medan ke DPRD Medan sehingga saat melakukan pengawasan kerap mengalami kendala di lapangan. Hal itu tentunya menjadi perhatian Pemko Medan untuk ditindak lanjuti.

Kemudian Margareth juga menyatakan terkait masalah Kartu Keluarga, KTP elektronik ataupun Kartu Identitas Anak (KIA). Masyarakat mengadu ke pihak DPRD Kota Medan sering mendapat pelayanan berbelit dan lama, serta sering sekali terjadinya pungli dalam pengurusan tersebut. Maka dari itu, fraksi PDIP meminta langkah dan tindakan apa yang dilakukan terhadap perlakuan diskriminatif dan pungli tersebut.

"Dengan alasan blanko yang tidak tersedia namun jika ada masyarakat yang memberikan uang pelicin blanko tersebut tersedia. Hal ini tentunya menyalahi peraturan yang ada," jelas Margareth.

Selanjutnya terkait Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Afif Abdillah dari fraksi Partai Nasdem menyambut baik tentang Ranperda Kearsipan ini sebagai sumber informasi. Arsip harus dikelola dan diberdayakan dalam meningkatkan pelayanan publik serta bentuk pertanggung jawaban. Hal ini tentunya mendapat respon positif dari masyarakat Kota Medan.

Lebih lanjut Afif mengungkapkan bahwa hal itu juga sejalan dengan UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, dengan tujuan menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.

Kemudian menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu.

"Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya," sebutnya.

Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pemandangam umumnya, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala selanjutnya menyerahkan dokumen 10 fraksi yang telah disampaikan kepada Sekda Kota Medan.(rel/kom/KR)

Mungkin Anda juga menyukai