CALEG GOLKAR

Ini Pengakuan 3 Bandar Sabu Yang Masih Hidup, Cuma Diupah…

Kapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto memaparkan pengungkapan bandar narkoba di RS Bhayangkara Medan, Jumat (24/8/2018) pagi. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)- Kepada petugas ketiga kurir sabu jaringan internasional yang dilumpuhkan itu mengaku diupah Rp10 juta per orang untuk mengantarkan barang haram itu.

Dalam pengungkapan ini, barang bukti lainnya yang berhasil disita polisi antara lain, 5 unit handphone, 1 unit mobil double kabin Nopol BK 8397 CF dan 1 unit sepeda motor Nopol BL 3060 WBR.

"Sama seperti Kapolda Sebelumnya, sikap saya terhadap pelaku jaringan narkoba tetap sama yaitu memberikan tindakan tegas dan terukur," sebut Kapoldasu, Brigjen Pol Agus Andrianto.

Polisi menjerat tiga tersangka yang masih hidup dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun, 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tukas Agus. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai