CALEG GOLKAR

Istri Selingkuh Dimanfaatkan Suami Untuk Memeras

MEDAN (medanbicara.com) – Berharap bisa membongkar kebusukan istrinya karena selingkuh sekaligus mendapatkan uang, malah menjadikan Abdul Razak (33), harus mendekam di sel Mapolsek Medan Kota.

Akal bulusnya untuk memeras selingkuhan istrinya berujung pada penetapan warga Dusun V Jalan Serbaguna, Helvetia itu sebagai tersangka tindak pidana (pemerasan).

“Seharusnya dia korban perselingkuhan istrinya, tapi sekarang justru jadi tersangka. Salah dia, kenapa memeras,” celetuk Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu dan Panit, Ipda Suhaely Amri Hasibuan, kepada wartawan, Minggu (13/12.

Jaya Handoko (27), warga Serbaguna Gang Serbajadi, Medan Helvetia juga terlibat dalam aksi Razak. Dari mereka disita barang bukti satu unit mobil Suzuki Karimun hitam yang digunakan untuk menyandera dan menyiksa selingkuhan istri tersangka yang kini berbalik sebagai korban pemerasan.

Bermodalkan borgol yang diperoleh saat menjadi sekurity sebuah perusahaan, Razak sempat menakuti korban Liem Hu Yung, warga Medan. Razak mengaku sebagai anggota kepolisian.

"Tersangka ini sempat mengaku sebagai polisi untuk memuluskan aksinya," terang Ronald.

Namun, kejahatan tersangka belum bisa disimpulkan sebagai modus operandi, menjadikan istri sebagai pancingan demi mendapatkan uang, dengan cara digerebek dan diperas. Sebab, kepolisian belum mempunyai bukti.

Korban dan saksi berkomunikasi melalui HP pribadi. Mereka datang ke hotel menaiki sepeda motor masing-masing. Diduga hubungan terlarang itu sudah berlangsung lama, hingga tersangka bisa memantau dan memergokinya.

"Belum ada bukti dan saksi yang menyatakan tersangka Razak dan istrinya bersekongkol," sebut Ronald.

Terungkapnya aksi penjual martabak tersebut setelah korban mengadu ke Polsek Medan Kota dengan LP/1572/K/XII/2015/SU/Polresta Medan/Sek Medan Kota tanggal 12 Desember 2015.

Kepada penyidik, korban menceritakan, awalnya sekira pukul 17.00 WIB, dirinya bersama Nita (22) masuk kamar Hotel Istana Jalan Ir H Juanda Medan. Tak lama mereka langsung disusul dua pria yang seorangnya adalah suami Nita (Razak) memaksa masuk ke kamar tersebut.

Di dalam kamar, menirukan gaya polisi, tersangka langsung memukuli korban dan memborgol tangannya hingga tak berkutik. Selanjutnya kedua korban dibawa tersangka ke kawasan Pulo Brayan Medan.

Di satu ruangan tertutup, kedua tersangka memaksa korban memberi uang Rp 700 ribu dan mendesak agar segera menghubungi keluarganya dan menyerahkan uang perdamaian Rp 10 juta.

Korban segera memberitahu keluarganya dan meminta uang permintaan tersangka segera diserahkan di di Hotel Istana. Sekira pukul 23.00 WIB, tersangka membawa korban balik ke hotal.

Namun, melihat mereka bolak-balik, membuat karyawan hotel curiga lalu menghubungi petugas Polsek Medan Kota. Polisi mendapat informasi di hotel tersebut ada orang mengaku polisi dan 4 orang dalam satu kamar.

Petugas Polsek Medan kota langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan keempatnya ke komando, berikut satu unit mobil Karimun milik Razak, yang digunakan untuk melancarkan aksi pemerasan tersebut.

"Saat diamankan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) kepolisian," terang Ronald.

Perselingkuhan itu terungkap setelah tersangka Razak mendapat informasi akurat tentang keburukan istrinya dari temannya berinisial JH.

"Korban ciut dan menyerahkan uang dari dompetnya Rp 700 ribu dan berjanji akan menyanggupi uang perdamaian Rp 10 juta. Kedua tersangka ditahan dengan persangkaan pasal 365 Sub 368 dan 333 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Ronald. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai