CALEG GOLKAR

Jaksa Terima Tersangka dan Barbut Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan

MEDAN (medanbicara.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan berkas tahap dua (tersangka dan barang bukti) dalam kasus ‎dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Tersebar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 11,1 miliar dari penyidik Kejati Sumut.
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada pekan lalu. “Sudah dilimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi di Dinas PU Kabupaten Sergai ke JPU,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian‎ kepada wartawan, Jumat (2/6).
Berkas tahap dua itu milik Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Kabupaten Sergai dan Darwin Sitepu selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga, Kabupaten Sergai.
“Saat ini, JPU tengah melakukan menyusun dakwaan para tersangka,‎” ujar Sumanggar. Sumanggar menyebut JPU segera melimpahkan berkas milik dua tersangka itu ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili. “Sekarang fokus penyusunan surat dakwaan,” sebutnya.
Sementara itu, Sumanggar mengklaim penyidik sudah melakukan audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) mencapai Rp 6,9 miliar. “Kita tidak menggunakan auditor BPKP atau akuntan publik. Ini penghitungan kerugian negara dari penyidik,” jelas Sumanggar.
Sumanggar mengungkapkan, penghitungan kerugian negara yang dilakukan penyidik tidak mengalami kendala dan cepat selesai. “Karena ini 66 kegiatan perawat jalan, merupakan Proyek Penunjukan Langsung (PL),” ungkap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.
Namun, proyek itu dinilai ada kesalahan dan melawan hukum yang mengakibatkan negara dirugikan. Pasalnya, pekerjaan perawatan jalan itu seluruhnya dikerjakan oleh ‎CV Karya Bakti Mandiri. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai