CALEG GOLKAR

Judi Samkwan Bebas Beroperasi Kapoldasu Tutup Mata

MEDAN (medanbicara.com) – Perjudian samkwan di lahan garapan Pasar VII, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli bebas beropasi. Hingga saat ini, permainan judi dadu putar bak pasar malam.
Tak hanya judi samkwan, akan tetapi permainan judi rolet dan baccarat ada disana. Tak tanggung-tanggung, omset dari permainan judi itu mencapai ratusan juta setiap harinya.
Menanggapi bebasnya permainan judi di Pasar VII, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan ini membuat pengamat hukum Muslim Muis SH angkat bicara. Menurutnya, judi samkwan tersebut sudah jelas-jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas. “Sudah jelas itu melanggar hukum, dan secepatnya harus ditindak,” ucapnya memulai pembicaraan pada medanbicara.com, Senin (15/5) sore.
Dikatakannya, lamanya beroperasi permainan judi samkwan ini berarti Kapolda Sumut Irjen Pol Dr H Rycko Amelza Dahniel tutup mata. “Kalau sudah lama beroperasi, berarti Kapolda tutup mata,” sambungnya. Sehingga dengan begitu, mantan Wakil Direktur LBH Medan ini meminta agar aparat penegak hukum segera menutup lokasi judi samkwan tersebut. “Kalau Kapolda tidak mampu menutupnya dalam waktu seminggu ini, silahkan mundur dari jabatannya,” jelasnya.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi berjanji akan menindak tegas permainan judi tersebut. “Polda Sumut akan menindak tegas,” ucapnya melalui via telepon.
Menurutnya, untuk memberantas permainan judi samkwan tersebut perwira dua melati emas dipundaknya ini berharap agar masyarakat dan tokoh masyarakat berperan aktif dalam memberantas permainan judi. “Jadi, masyarakat dan juga tokoh agama harus berperan aktif dalam masalah ini,” sebutnya.
Dimana diketahui, permainan judi samkwan tersebut dikelolah oleh bandar berinsiap AP yang merupakan keturunan etnis tionghoa. (tim)

Mungkin Anda juga menyukai