CALEG GOLKAR

Kadis Kebersihan Medan Patut Diduga Terlibat Korupsi Voucher BBM

MEDAN (medanbicara.com) – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut sudah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi voucher Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Kebersihan Medan. Penetapan ini setelah tim penyidik melakukan penggeledahan Kantor Dinas Kebersihan Kota Medan dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pinang Baris, Medan.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis mengatakan, sebagaimana disebut dalam pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor tentang Penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau berpotensi merugikan Negara, maka seorang pejabat dianggap melawan hukum.

“Mengacu pasal 3 UU Tipikor, seorang pejabat yang tidak melakukan pengawasan pada anggotanya sehingga terjadi unsur tindak pidana korupsi pada jajarannya maka orang tersebut patut diduga terlibat. Itu masuk ranah penyalahgunaan wewenang. Maka dalam hal ini Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan itu juga patut diduga terlibat,” katanya.

Jika tidak, sambung Muslim, penyidik Tipikor Polda Sumut patut dicurigai ada kepentingan tertentu. “Penyidik itu patut dicurigai. Sebab, seorang penyidik tidak mungkin tidak menguasai UU Tipikor Pasal 3, pasal 55, 56. Sepanjang itu tidak dilakukan berarti ada upaya untuk membebaskan sang kepala dinasnya dari jeratan hukum,” ujarnya.

Jadi, lanjut mantan Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini, unsur Tipikor dalam kasus itu sudah terpenuhi. Tinggal, proses pengembangan saja, apakah orang tersebut juga turut melakukannya untuk memperkaya diri atau orang lain dan kelompoknya. “Sederhana saja, unsur penyalahgunaan wewenang itu sudah ada tinggal dikembangkan ke pasal 55, 56 saja,” terangnya.

Senada dengan Muslim, anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menyebut, jika yang diamankan penyidik Tipikor Polda Sumut itu salah satu di antaranya adalah pejabat setingkat Kepala Bagian (Kabag), maka tidak tertutup kemungkinan pejabat di atasnya atau atasan langsung dari Kabag tersebut juga terlibat sebagaimana disebut dalam pasal 55, 56 KUHPidana tentang perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

“Pasal 55 dan 56 itu tidak bisa lepas dari peran serta pejabat di atasnya dalam hal ini Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan. Setidaknya, orang tersebut mengetahui suatu tindak pidana yang dilakukan anggotanya itu tetapi tidak berupaya mencegah apalagi melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Maka dengan demikian, yang bersangkutan itu juga dianggap turut serta melakukan perbuatan yangmelawan hukum,” katanya.

Menurutnya, ada unsur mufakat dalam kasus itu walaupun tidak secara langsung turut serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi. “Unsur pembiaran sehingga memperkaya orang lain ada dalam kasus itu (Korupsi) Dinas Kebersihan Kota Medan), begitu juga dengan penyalahgunaan wewenang. Karena itu DPRD Sumut akan menyurati Polda Sumut jika tidak transparan dalam penyidikan,” ujarnya.

Dia menyebut, Polda Sumut jangan hanya sekedar memenuhi syahwat untuk menyenangkan hati penguasa saja. Tetapi, harus benar-benar melakukan penegakan hukum tanpa batas.”Jangan ada batas, harus dilakukan secara komprehensif. Jangan hanga lip service saja untuk memenuhi tuntutan penguasa saja, tetapi di balik itu ada upaya melindungi pejabat tertentu dari jeratan hukum,” pungkasnya.

Diketahui, penyidik sudah penggeledahan Kantor Dinas Kebersihan Kota Medan, Kantor SPBU di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen termasuk Voucher Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ditukarkan 6 tersangka yang terlebih dahulu diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke SPBU Pinang Baris, Medan.

Keenam tersangka yakni HA, Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Kepala Bidang (Kabid) Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, AS PNS Dinas Kebersihan Kota Medan, HSP Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinas Kebersihan Kota Medan, MKHH (PHL) sopir truk sampah selaku pembagi Voucher BBM jenis Solar dan penerima serta penukar voucher MI (PHL)/Petugas TPA sekaligus tukang stempel dan SW karyawan SPBU Pinang Baris.(*)

Mungkin Anda juga menyukai