CALEG GOLKAR

Karaoke Milo Diserbu Massa FUI Sumut

MEDAN (medanbicara.com) – Seratusan orang dari Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara (Sumut) meminta Karaoke Milo di Jalan Ir H Juanda Medan untuk segera menutup usahanya.

Sebab, Karaoke Milo yang berlokasi persis di persimpangan Jalan SM Raja Medan itu terkesan arogan, membangun tempat hiburan bersebelahan dengan rumah ibadah umat Islam.

Permintaan itu disampaikan dalam aksi unjukrasa di depan tempat hiburan tersebut, Jumat (12/2). Keberadaan Karaoke Milo dinilai sangat bersebelahan dengan masjid An Nazhofah.

"Kami umat Islam merasa terhina dan marah. Karena itu, kami meminta kepada Pemko Medan untuk mengambil tindakan tegas agar menutup Karaoke Milo sesuai dengan peraturan yang berlaku," teriak Ketua Umum FUISU, Indra Suheri, MA dalam orasinya.

Menurut massa yang didominasi kaum hawa itu, prilaku dan perbuatan manajemen Karaoke Milo secara terang-terangan melanggar aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan hukum.

Massa menyebut Karaoke Milo diduga melanggar Perda Kota Medan No 4 tahun 2014 pasal 41 point 2 huruf h tentang kepariwisataan yang menyatakan harus ada penyertaan tidak keberatan warga.

Selain itu, warga juga menilai Karaoke Milo diduga melanggar Peraturan Walikota Medan Nomor 29 tahun 2015 pasal 36 point 6 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, menyebutkan bahwa syarat teknis di bidang hiburan dan rekreasi dan wisata, jenis usaha hiburan malam, panti pijat, karaoke, gelanggang olahraga harus disertai dengan pernyataan letak lokasi usaha harus berjarak 100 meter dari rumah ibadah, gedung sekolah yang diketahui lurah setempat.

"Karaoke Milo wajib menghentikan operasionalnya dalam waktu satu minggu setelah hari, Jumat (12/2). Karena secara defacto adanya manipulasi data yang dilakukan Karaoke Milo untuk mendapatkan surat izin operasional dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Medan," pungkas Indra Suheri.

Sementara manajer Karaoke Milo, Herman Harahap ketika dikonfirmasi mengatakan, izin operasional pihaknya telah dikeluarkan pemerintah daerah sehingga tidak ada yang melanggar.

"Izin kita lengkap. Jadi tidak ada pelanggaran operasional Karaoke Milo," tandas Herman.

Pantauan wartawan, usai berorasi di Karaoke Milo, massa FUISU tersebut melaksanakan ibadah berjamaah di masjid An-Nazhofah sekaligus beristirahat. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai