CALEG GOLKAR

Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Berkas Ramadhan Pohan Telah Lengkap

KEJATISU (medanbicara.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) nyatakan berkas tersangka Ramadhan Pohan yang dilimpahkan penyidik Polda Sumut lengkap (P21) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp15,3 miliar.

“Tim jaksa peneliti telah meneliti berkas tersangka Ramadhan Pohan. Jaksa sudah nyatakan lengkap (P21) pada hari ini, Rabu (23/11),” ucap Kasi Penkum Kejatisu Bobbi Sandri, didampingi Kasubsi Humas Yosgernold Tarigan saat ditemui, Rabu (23/11/2016).

Tambahnya, surat P 21 dibuat tertanggal Rabu tanggal 23 Nopember 2016 setelah sebelumnya hasil penelitian berkas tersebut di ekspose oleh tim jaksa peneliti dengan unsur pimpinan yang ada di Kejatisu dan hasil ekspose menyatakan berkas lengkap.

Lanjut Bobbi, setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil. Penyidik tinggal menunggu penyerahan tersangka saja ke Kejatisu (Tahap II).

"Kita tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Poldasu, untuk kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan setelah diserahkan penyidik Polri," jelas Bobbi.

Dijelaskan Bobbi, untuk berkas dengan tersangka atas nama Savita masih dipelajari oleh tim jaksa peneliti, karena pada waktu pengiriman berkas pihak Poldasu lebih dahulu mengirimkan berkas Ramadhan Pohan baru menyusul berkas Savita.
Namun, dalam penyidikan di Kepolisian, Ramadhan Pohan dan Savita tidak ditahan.

" Kita lihat saja bagaimana kedepannya. Apakah dia ditahan atau tidak kita akan lakukan evaluasi dulu," pungkas Bobbi.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus yang menjerat Ramadhan Pohan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar ke Polda Sumut yang mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar.

Pada awalnya, Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan. Dari sejumlah pertemuan, LHH mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).LHH percaya karena Ramadhan menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp 4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan saat mengembalikan pinjaman sebesar Rp600 juta.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. LHH pun mengadu ke polisi. Berdasarkan pengaduannya, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Selain kasus penipuan dan penggelapan dengan korban LHH, ternyata RH br Simanjuntak pada 18 Maret 2016 juga melaporkan Ramadhan Pohan ke Polda Sumut. Dia melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan Pohan sebesar Rp10,8 miliar.

Kemudian, Ramadhan Pohan dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya di Jakarta. Dia dijemput lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ramadhan dibawa ke markas Polda Sumut di Medan, Senin (19/7/2016) sekitar pukul 00.00 WIB. Tak hanya Ramadhan, Bendahara Tim Pemenangan REDI, Savita juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.(*)

Mungkin Anda juga menyukai