CALEG GOLKAR

Kejari Terima SPDP Mantan Mahasiswa Unimed

Medan (medanbicara.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menerima pelimpahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) milik Bangun Prima Eka Persada, tersangka kasus dugaan penistaan agama dari Sat Reskrim Polrestabes Medan pada pekan lalu.

Tersangka merupakan mahasiswa pecatan dari Universitas Medan (Unimed) itu diduga melakukan penodaan agama dengan ‎menghina Nabi Muhammad SAW yang diposting dalam akun Facebook pribadinya.

“Beberapa waktu lalu, kita menerima berkas dalam bentuk SPDP milik tersangka Bangun Prima Eka Persada dari penyidik,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik kepada wartawan, Sabtu (3/6).

Setelah menerima SPDP, Kejari segera membentuk tim JPU untuk mengadili mantan mahasiswa semester II Fakultas Teknik tersebut. “Kita menunggu pelimpahan berkas tahap pertama untuk segera dilakukan penelitian,” ucap Taufik.

Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Taufik tidak bisa berkomentar banyak‎ karena masih sebatas SPDP .”Kalau perkembangan terbaru, pasti kita akan informasikan,” tandasnya.

Polisi menciduk Bangun Prima Eka Persada di sebuah kos, Jalan Pancing, Medan Estate pada Selasa tanggal 16 Mei 2017 lalu. Pada hari itu juga, Rektorat Unimed langsung mengambil sikap tegas‎ dengan memecat Bangun Prima Eka Persada sebagai mahasiswa. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai