CALEG GOLKAR

Kejatisu Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Di Perpustakaan Provsu

KEJATISU (medanbicara.com) – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) terus melakukan pendalaman penyidikan dugaan korupsi di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu) bersumber dari APBD Sumut TA 2014.

Dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Lalu, dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.

Informasi diperoleh, tim Pidsus Kejati Sumut saat ini sudah menetapkan tersangka-tersangkanya. Namun, belum bisa menyebutkan nama-nama para tersangka tersebut, karena harus melalui proses gelar perkara (ekspos dengan pimpinan).

Kabar terbesit, nama tersangka yang sudah dikantongi tim Pidsus Kejatisu diantaranya mantan pejabat di BPAD Provsu, pejabat yang aktif di BPAD Provsu dan rekanan.

Kasubsi Penkum/Humas Kejati Sumut, Yos Gernold Tarigan SH, Rabu (21/12) mengatakan, membenarkan saat ini kasus dugaan korupsi di BPAD Provsu sudah tahap penyidikan. Namun, tim masih melakukan pendalaman penyidikan.

Disinggung apakah sudah ada para tersangkanya, Yos belum bisa disampaikan dan mengatakan, beberapa bulan lalu kasusnya naik dari penyelidikan (lid) ke tahap penyidikan (dik). Dan, kini tim masih melakukan pendalaman penyidikan.

“ Belum bisa disampaikan, siapa saja tersangkanya saat ini. Tapi, tim Pidsus sudah memiliki calon-calon tersangkanya. Dan harus dilakukan gelar perkara (ekspos dengan pimpinan) terlebih dahuku. Tunggu saja, mungkin bulan depan (Januari 2017) sudah ditetapkan tersangkanya,” sebutnya.

Ditanya, apakah mantan Kepala BPAD Provsu, Hasangapan Tambunan masuk sebagai tersangka. Yos kembali menyatakan, menunggu hasil ekspos dengan pimpinan dahulu.

Diketahui, penyidik Pidsus telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala BPAD Provsu, Hasangapan Tambunan, Kabid Layanan, Suryanti, Kasubid Layanan, Elly Hayati, Bendahara, Marhaini dan pihak rekanan serta pihak terkait kegiatan tersebut.(*)

Mungkin Anda juga menyukai