CALEG GOLKAR

Komisi A DPRD Medan Prioritaskan Pemanggilan Pengelola MSDC Syarat Urus SIM

 

MEDAN (medanbicara.com)-Andi Lumbangaol dari Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Medan  ditetapkan menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Medan periode Tahun 2017-2018. Penetapan dilakukan hasil musyawarah anggota komisi melalui rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin diruang komisi, Selasa (21/11/2017).

Selain penetapan Andi Lumbangaol sebagai  Ketua juga memilih sekretaris Zulkarnaen Yusuf ( PAN) sementara wakil ketua masih kosong. Sebab, posisi wakil ketua merupakan jatah Partai Gerindra sementara anggota dewan utusan  dari Fraksi Gerindra masih kosong. Saat ini menunggu pelantikan anggota drwan baru PAW karena sebelumnya Waginto meninggal dunia.

Usai rapat, Ketua Komisi A terpilih Andi Lumbangaol memaparkan program tugas komisi A yang akan memprioritaskan pemangilan Medan Safety Draving Centre (MSDC) terkait keluhan warga sulitnya pembuatan SIM.

Dikatakannya, selama ini banyak warga Medan yang membuat permohonan SIM mendapat dipersulit karena harus memiliki sertifikat yang dimonopoli MSDC.

“Ini harus kita pertanyakan kondisi sebenarnya. Kasihan warga yang mengurus SIM mayoritas masyarakat miskin sebagai supir angkot dan Grab lantas harus mengeluarkan beban besar, ” tegas Andi Lumbangaol.

Dalam hal ini, Andi minta dukungan sesama anggota dewan untuk membantu warga kesulitan mengurus SIM. “Pihak terkait akan segera kita panggil, ” tandas politisi mantan pengacara ini.

Selain itu, Andi Lumbangaol juga akan mengagendakan pemanggilan kepada seluruh Camat terkait pengalihan pengelolaan sampah ke Kecamatan.

"Kita harus melakukan sharing upaya peningkatan penanganan sampah. Tujuannya untuk  mengetahui kendala dan  upaya yang dilakukan terkait sarana dan prasarana, " tambahnya.

Terkait langkah yang akan dilakukan Andi soal pemanggilan SIM, Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin sangat setuju. Burhanuddin menyebut jangan sampai urusan SIM dipersulit sehingga menamba beban masyarakat.

"Kita akan tetap menyuarakan dan menyoroti namun tetap dengan santun serta memberikan solusi, " saran Burhanuddin.

Adapun anggota DPRD Medan yang ditempatkan di Komisi A adalah Roby Barus, Hj Umi Kalsum (PDI P), H Sabar Syamsurya Sitepu ( Golkar),  dari Partai  Gerindra (kosong), Anton Panggabean (Demokrat), M Nasir (PKS), Hj Hamidah (PPP), Ratna Sitepu (Hanura).

Sementara itu Komisi A DPRD Medan membidangi; Bapeda, Bawasko/Inspektorat, Infokom, Arsip Daerah, Satpol PP, Balitbang, Disdukcalik, BPN, Kepolisian/TNI/Hankam, Kejaksaan/Kehakiman/Imigrasi, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintahan Umum, Humas, Hubungan Antar Daerah, Hukum, Organisasi Tata Laksana, Sekretariat DPRD Medan, Badan Ketahanan Pangan, BKD, Badan Pelayanan Prizinan, Kantor Penfidikan & Lelatihan, Kantor Sandi, Kecamatan, Kelurahan, KPUD. (eko fitri)

 

 

Mungkin Anda juga menyukai