CALEG GOLKAR

Komisi C DPRD Medan Sepakat Revitalisasi Pasar Timah Dituntaskan

Komisi C DPRD Medan saat menggelar RDP terkait pasar timah, Senin (5/1).

MEDAN (medanbicara.com)-Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Medan sepakat agar pelaksanaan revitalisasi Pasar timah dapat diilanjutkan hingga tuntas. Sebab, langkah revitalisasi adalah upaya pembinaan pedagang tradisional menuju pasar moder hingga kesejahteraan lebih baik.

Kesimpulan itu merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) komisi C DPRD Medan bersama PD Pasar dan Satpol PP di ruang komisi C gedung dewan, Senin (5/2).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C Hendra DS didampingi anggota komisi C lainnya, Zulkifli Lubis, Boydo Panjaitan, Dame Duma Sari Hutagalung, Mulia Asri Rambe ( Bayek), Kuat Surbakti dan Hendrik Halomoan Sitompu. Turut hadir Dirut PD Pasar Rusdy Sinuraya dan Kasatpol PP M Sofyan.

Masih dalam kesimpulan rapat, seiring melanjutkan revitalisasi pasar timah, maka pemindahan pedagang diharapkan segera terlaksana. Sehingga program Walikota dalam penataan pasar tradisional menuju pasar moderen dapat terealisasi.

“Kita harapkan Walikota Medan dapat membina dan menata pedagang serta mempercantik pasar tradisional,”kata Kuat Surbakti yang diamini anggota komisi C DPRD Medan lainnya.

Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS menambahkan, selain itu diharapkan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan segera melakukan pengorekan parit di jalan Pasar Timah. Karena, sudah banyak warga yang mengeluhkan kondisi pasar timah yang setiap hujan turun kerap banjir.

“Maka itu perlu dilakukan pengorekan parit,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Medan M Sofyan mengatakan, untuk melakukan penertiban dan pemindahan pedagang harus menunggu perintah dari Walikota Medan.

“Sedangkan guna memperlancar pemindahan pedagang tentu butuh dukungan dari DPRD Medan. Maka untuk itu sangat diharapkan rekomendasi hasil RDP komisi C,”sebutnya.

Sama halnya Dirut PD Pasar Rusly Sinuraya. Dia berharap, DPRD Medan ikut mendukung revitalisasi pasar.

“Seperti pedagang di pasar timah sudah lama tidak dikutip retribusi dari pedagang. Sehingga kebocoran PAD dari pedagang patut dipertimbangkan,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemko Medan melalui sekretaris daerah Pemko Medan No surat 511.2/690 sudah menyurati Ka Satpol.PP tertanggal 29 January 2018 untuk penertiban pasar timah. Memindahkan dan menertibkan pedagang di pasar timah. Membongkar seluruh bangunan liar didaerah tersebut guna melanjutkan kembali pembangunan yang sempat tertunda. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai