CALEG GOLKAR

Korupsi Dana Pesta Danau Toba, Mantan Kepala Bappeda Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Medan (medanbicara.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar dan Irma Damayanti menuntut tiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mereka adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Simalungan, Jan Wanner Saragih selaku Ketua Panitia, Jasman Saragih alias Jasman Munthe selaku Bendahara Panitia dan Imman Sentosa Gulasa Nainggolan selaku Wakil Sekretaris Panitia.
Ketiganya yang merupakan PNS Pemkab Simalungun itu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama sama pada penyelengaraan Pesta Danau Toba (PDT) bersumber dari dana hibah P-APBD Provsu Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp 3 miliar. “Menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tandas JPU Polim Siregar dan Irma Damayanti di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/6).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin itu, JPU menganggap perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diluar sidang, JPU Polim Siregar menjelaskan bahwa ketiga terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 841.630.000 ke kejaksaan pada Juli 2016. "Ketiga terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dan panitia ini kan ditunjuk berdasarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur," sebut JPU dari Kejati Sumut itu.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Jan Wanner, Patiamas Sitohang SH mengatakan bahwa kliennya lah yang mengembalikan seluruh kerugian negara. "Seluruh uang kerugian negara dikembalikan klien saya dengan uang pribadi," katanya saat diwawancarai wartawan. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai