CALEG GOLKAR

Kutip Dana Tanpa Izin Bisa Kena Denda 50 Juta

Ketua Pansus, Hendra DS berfoto bersama dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan, Arjuna Sembiring usai pembahasan Ranperda/ist

 

MEDAN (medanbicara.com)-Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penanggulangan Bencana telah rampung. Ranperda tersebut dibahas oleh Panitia Khsusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan di ruang banggar dewan, Selasa (14/11/2017).

Rapat finalisasi dipimpin Ketua Pansus, Hendra DS dan dihadiri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring. Ranperda dijadwalkan disahkan menjadi Perda pada Senin (20/11/2017) mendatang.

Sebagaimana diketahui, Ranperda tersebut sebanyak 63 Pasal. Pada pasal 62 dalam ketentuan pidana disebutkan setiap orang yang mengumpulkan uang atau barang alasan untuk bencana tanpa izin maka diancam pidana 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

“Kiranya Perda dapat bermanfaat kepada semua pihak. Perda sudah mengakomodir dan berpihak kepada masyarakat,”ujar Hendra DS. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai