CALEG GOLKAR

Luar Biasa, Dua Bulan Tersangka Judi Belum Dilimpahkan

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Medan Labuhan sampai saat ini belum juga melimpahkan berkas perkara judi online beserta empat tersangkanya ke pihak kejaksaan.

Anehnya lagi, saat penangkapan adalah judi togel online namun disangka menjadi judi togel biasa.

Kacabjari Labuhan Deli melalui JPU, Hamonangan Sidahuruk SH kepada wartawan, Rabu (28/12) mengatakan bahwa berkas perkara tersangka judi togel online sudah P21, namun belum tahap kedua yang artinya belum ada pelimpahan berkas serta belum ada pelimpahan tersangka.

Hamonangan juga mengaku bahwa tersangka judi togel yang sampai ke kejaksaan hanya tiga orang dan sesuai berkas penyidik ketiganya hanya disangkakan judi togel biasa. Sehingga ancaman hukumannya jelas tidak setinggi judi online yang termasuk dalam UU ITE.

Saat penangkapan tersangka judi online polisi telah mengamankan empat tersangka pada Senin (17/10) lalu dari lokasi toko sparepart komputer di Jalan Platina Raya yaitu Jo alias Aping (37) warga Kampung Kurnia, Toni (37) warga Titi Papan Gang Swadaya Medan Deli, Albert (22) warga Jalan Platina Medan Deli serta Mery (23) warga Lorong 36 Rengas Pulau.

Dan sesuai barang bukti seharusnya para tersangka ditetapkan sebagai tersangka judi online karena ada 7 unit hape, 1 unit mesin fax, 3 unit kalkulator, uang tunai, 4 gulung kertas fax, 1 unit mesin printer, 1 bal kertas tulisan togel, 1 unit mesin penghancur, 2 unit mesin CCTV serta 3 unit laptop. (jol)

Mungkin Anda juga menyukai