CALEG GOLKAR

Mantan Anggota TNI Edarkan Uang Palsu

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Medan Kota menangkap mantan oknum TNI pengedar uang palsu di kawasan Stadion Teladan Medan, Kamis (23/6) lalu.

Tersangka Akhmad Nofendy (28) warga Jalan Serdang Gang Keluarga Sentosa Lama, merupakan mantan oknum TNI yang bertugas di Hubdam AD Banda Aceh yang dipecat pada 2004 lalu.

Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Hermindo L Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu, Minggu (26/6) mengatakan, dari tersangka, pihaknya menyita barang bukti 86 Lembar uang palsu (Upal) pecahan Rp50.000 senilai Rp4,3 juta, 1 unit telepon genggam, 1 lembar foto copy kartu tanda anggota (KTA) TNI-AD atas nama Akhmad Nofendy. 

Disebutkan, awalnya pihaknya mendapat informasi terkait rencana tersangka akan melakukan transaksi penjualan Upal. Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berdasarkan ciri-ciri yang sudah diketahui. 

"Setelah diamanakan, dari dalam tas sandang tersangka ditemukan uang palsu pecahan Rp50 ribu. Selanjutnya, tersangka diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk pemeriksaan secara intensif," ujarnya.

Ditambahkannya, tersangka mengakui dirinya mendapatkan Upal tersebut dari rekannya bermarga Tarigan, yang sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Hingga saat ini, akunya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap jaringannya

"Terkait kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 Ayat 2 UU RI No7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Terhadapnya, tersangka terancam hukuman di atas 9 tahun penjara," tegasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai