CALEG GOLKAR

Massa SCW dan HIMMAH Sumut Demo Kejatisu, Desak Usut Dugaan Korupsi di BLH Siantar

MEDAN (medanbicara.com) – Dewan Pimpinan Pusat Sumatera Coruption Watch (SCW) dan Pimpinan Wilayah (PW) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara (Sumut) berunjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (22/2) siang.

Mereka datang untuk mendesak pihak Kejatisu agar segera mengusut dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pematangsiantar yang bersumber dari APBD 2016 yang diduga telah merugikan negara bekisar Rp1,1 Miliar.

Apalagi kasus dugaan korupsi ini sudah dilaporkan DPP SCW dan PW HIMMAH Sumut ke Kejatisu secara tertulis pada 16 Januari 2017 lalu.

“Kita sudah melaporkan dugaan korupsi ini secara tertulis ke pihak Kejatisu pada 16 Januari 2017 dengan Nomor Surat 230/ LP/ SCW/ I/ 2017,” ungkap Abdul Razak Nasution selaku pimpinan aksi didampingi Wakil Ketua DPP SCW Sabaruddin Sirait SH kepada wartawan, selepas aksi.

Dijelaskannya, dugaan korupsi tersebut adalah Program Konservasi Sumber Daya Alam yaitu Pembuatan Lubang Biopori di Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Siantar Marihat dan Kecamatan Siantar Sitalasari yang diduga fiktif bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2016 senilai Rp. 431.830.000,- dengan total 1.990 lubang biopori.

“Dimana sesuai data dan hasil investigasi lapangan kami menemukan mark up harga kurang lebih senilai Rp. 157.000,- per lubang biopori, artinya akibat dugaan mark up tersebut kami menduga telah terjadi kerugian negara mencapai Rp. 358.030.000,- termasuk satu titik diduga fiktif yaitu pembuatan lubang biopori di Kecamatan Siantar Sitalasari sebanyak 720 lubang biopori,” beber Abdul Razak.

IMG-20170222-WA0037

Maka dalam hal itu, DPP SCW dan PW HIMMAH Sumut melaporkan dugaan temuan kedua yang terjadi di BLH Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2016 dengan total kurang lebih seniali Rp. 736.511.572,- di antaranya, Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam yaitu Kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem senilai Rp. 156.804572,-.

Kemudian, Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam yaitu Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air senilai Rp. 258.487.000,-, Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Bank Sampah yaitu Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan senilai Rp. 321.220.000,- yang diduga sarat fiktif.

Berkaitan dengan dugaan korupsi itu dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 bahwa Tindak Pidana Korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan mengahambat pembangunan nasioanal serta merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

“Maka DPP SCW dan PW HIMMAH Sumut mendesak agar Kejatisu segera memerintahkan jajarannya mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BLH Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2016 dengan total senilai + Rp. 1.094.541.572,” teriak Abdul Razak.

Selain itu, DPP SCW dan PW HIMMAH Sumut meminta Kejatisu segera menindaklanjuti pengaduan yang telah diterima Kejatisu sebelumnya dalam dugaan korupsi ini.

“Segera periksa dan tangkap Kepala BLH Kota Pematangsiantar Jekson Hasan Gultom S.Pd yang saat ini bersangkutan menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pematangisiantar serta mendesak Wakil Walikota (Plt. Walikota) Pematangsiantar yang akan dilantik agar nantinya segera mencopot Plt. Kadisporabudpar (Jekson Hasan Gultom S.pd) demi terciptanya Pemerintahan yang bersih dari KKN,” tegasnya.

IMG-20170222-WA0030

Pihaknya juga mendesak Kepala Kejatisu agar segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Apabila tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti maka DPP SCW dan PW HIMMAH Sumut akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih besar,” pungkas Abdul Razak.

Perwakilan massa DPP SCW dan PW HIMMAH Sumut akhirnya diterima Yosgermold Tarigan selaku staff Humas Kasipenkum Kejati Sumut. Kata Yosgermold, pengaduan pertama DPP SCW dan PW HIMMAH Sumut sudah diproses sesuai SOP dan sudah ada hasil telaah.

“Dan akan segera dibentuk Tim untuk mengecek laporan dugaan korupsi itu,” tegasnya.

Mendengar jawaban itu massa pun merasa lega dan meninggalkan Kantor Kejatisu dengan tertib. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai