CALEG GOLKAR

Ngeri-ngeri Sedap…22 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Kembali Diperiksa KPK, 38 Sudah Jadi Tersangka

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (twitter)

MEDAN (medanbicara.com)- 22 mantan anggota dan anggota DPRD Sumut kembali diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Selasa (22/5/2018). Penyidik KPK memeriksa ke-22 anggota dewan dan mantan anggota dewan sebagai saksi atas penetapan 38 tersangka oleh KPK sebelumnya.

“Yang hadir kapasitasnya sebagai saksi. Unsur dari anggota, sekretariat DPRD, staf khusus, pejabat dan PNS Pemprov,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (22/5).

Febri juga membeberkan, saat ini telah memeriksa sebanyak 150 saksi terkait kasus ini selama proses penyidikan. Dijelaskannya, 38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan penyalahgunaan wewenang secara berjamaah.

“Rata-rata mereka menerima gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Baik bentuknya berupa barang, hadiah, proyek maupun janji-janji lainnya,” imbuh Febri.

Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga terjadi saat pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Sumut tahun 2013-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013-2014, pengesahan APBD tahun 2014-2015, dan terakhir penolakan hak interpelasi anggota DPRD di tahun 2014.

“Para tersangka menerima imbalan Rp300-350 juta dari Gatot per kepalanya. Barang bukti terdiri dari keterangan saksi, berkas, serta surat,” jelasnya.

Adapun 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka baru dalam kasus suap Gatot antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar.

Selanjutnya, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.

Anggota DPRD yang juga jadi tersangka adalah Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, mengatakan KPK hanya meminjam ruangan saja. Pihaknya tidak terlibat secara langsung proses penyidikan KPK. "Cuma pinjam ruangan saja, kita ngamankan mereka saja," tukas Sumanggar.(tap)

Mungkin Anda juga menyukai