CALEG GOLKAR

Omakjang! Pemilih Ditangkap Gunakan KTP Milik Orang Lain Saat Coblos Ulang di Medan, Ngakunya Disuruh Caleg…

Pria yang ditangkap mencoblos gunakan identitas orang lain. (raw)

MEDAN (medanbicara.com)-Pria bernama Suherman diamankan saat melakukan pencoblosan ulang di TPS 13, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (25/4/2019). Pasalnya, dia tertangkap tangan menggunakan surat keterangan atau pengganti KTP orang lain atas nama Sally Affandi.

Saat interogasi, Suherman mengaku kalau dirinya nekat mencoblos menggunakan KTP milik orang lain karena disuruh seorang caleg bermarga Sitepu. Untuk pemeriksaan lanjutan, Suherman langsung dibawa ke Kantor Panwas Kecamatan Helvetia.

"Suherman ditangkap oleh petugas KPPS dan diserahkan kepada Bawaslu Kota Medan untuk diproses," kata Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap.

"Pasca kejadian tersebut pihaknya dan pihak KPU memperketat pengawasan," pungkas Payung.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melaksanakan proses pemilihan ulang. Adapun pemilihan ulang yang dilakukan, yakni di TPS 35 Jalan Sei Agul, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 13 Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia.

Untuk TPS 35 di Kelurahan Sei Agul, ada sekira 270 DPT, dan TPS 13 Kelurahan Dwi Kora, Medan Helvetia ada 296 DPT. Kedua TPS itu saat Pemilu serentak 17 April 2019, terdapat temuan warga yang bukan DPT atau yang tidak berhak ikut menyoblos. (raw)

Mungkin Anda juga menyukai