CALEG GOLKAR

Pajak PT Bank Sumut Rp 1,7 Triliun Bermasalah

MEDAN (medanbicara.com) – Puluhan massa berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi (PT) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mendemo Kantor Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (13/1), terkait persoalan pajak sebesar Rp 1 triliun lebih tahun 2013 dan 2014.

Oleh sebab itu massa meminta kepada Polda Sumut dan Kejatisu untuk membentuk tim ahli, untuk membongkar persoalan pajak PT Bank Sumut ini. Karena, berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013 dan semester 1 tahun 2014, ada pajak yang belum dibayarkan Bank Sumut di tahun 2013 sebesar Rp1,4 triliun dan di tahun 2014 sebesar Rp305 milyar.

“Kita minta tim ahli itu nantinya bisa membongkar kerugian negara dalam kasus ini,” ungkap koordinator lapangan BEM PT UMSU, Radinal Nugraha saat berorasi di depan gedung PT Bank Sumut.

Selain itu, lanjut Radinal, mereka juga meminta agar Komisi C DPRD Sumut untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Kami minta supaya DPRD Sumut, dalam hal ini Komisi C, untuk menindaklanjuti temuan BPK ini. Karena Komisi C merupakan mitra kerja dari PT Bank Sumut. Komisi C harus memanggil semua pihak dalam kasus ini, baik itu jajaran Direksi PT Bank Sumut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan pihak Pemrpovsu, untuk mempertanggungjawabkan persoalan ini ke publik,” tukasnya.

Terkait hal ini, Romy, salah satu perwakilan Humas PT Bank Sumut yang dikonfirmasi via seluler, berdalih tidak bisa memberikan jawaban mengenai pajak tersebut.

“Kalau soal pajak, bukan wewenang kami. Kalau masalah itu bisa ditanyakan ke Ditjen Pajak. Mengenai aksi itu, benar. Surat mereka (BEM PT UMSU) memang ada sama saya. Kalau mereka akan melakukan aksi lagi minggu depan, ya kita tidak bisa menghalang-halangi. Mereka kan menyampaikan aspirasi,” jawabnya.

Terpisah, anggota Komisi C DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz yang dimintai tanggapannya via seluler, juga membenarkan jika persoalan pajak PT Bank Sumut itu telah menjadi temuan BPK dan sudah pernah dipertanyakan Komisi C ke jajaran Direksi PT Bank Sumut.

“Persoalan pajak bank sumut 2013-2014, sebelumnya saat rapat komisi tahun 2015 lalu sudah pernah kita pertanyaan. Sebab, hal itu menjadi temuan BPK RI. Jawaban jajaran direksi saat itu, seingat saya, sudah diselesaikan. Namun, kita tidak melihat tanda bukti penyelesaian yang dikerjakan," kata Muhri Fauzi.

Dia menambahkan, Komisi C pada dasarnya juga meminta PT Bank Sumut bertanggungjawab atas temuan BPK itu.

"Artinya, sebagai anggota Komisi C DPRD Sumut, saya juga mendukung langkah konkrit pihak Bank Sumut untuk melakukan tindaklanjut semua temuan tersebut, termasuk soal pajak ini. Jika belum selesai, kita serukan jangan diperlambat. Sebab, masalah pajak adalah masalah yang penting karena menyangkut pendapatan negara. Jajaran direksi tidak boleh menunda-nunda penyelesaian masalah ini," katanya.

"Jika benar apa yang menjadi aspirasi dari kawan-kawan yang melakukan aksi tadi, berarti, Bank Sumut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Namun, jika sudah selesai, harus ditegaskan secara terbuka agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Ingat prinsip bisnis perbankan adalah trust atau kepercayaan," tegasnya. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai