CALEG GOLKAR

Pansus DPM PBI DPRD Medan Akan Bongkar Praktek Curang Rumah Sakit 

Pansus DPM PBI DPRD Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung saat berkunjung ke Kementrian Kesehatan RI Jakarta, Rabu (4/4)/ist

MEDAN (medanbicara.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Medan serius melakukan upaya perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Medan khususnya pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Data Penduduk Miskin dan Penerima Bantuan Iuran (DPM PBI) di kota Medan, DPRD Medan dibawah kepemimimpinan Henry Jhon Hutagalung, akan membongkar praktek curang pihak Rumah Sakit yang selama ini memberikan pelayanan buruk kepada pasien BPJS.

Seperti dari hasil kunjungan Pansus DPM PBI DPRD Medan ke Kementrian Kesehatan RI Jakarta, Rabu (4/4/2018). Kepada wartawan, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menyebutkan,  banyak kebijakan pihak Rumah Sakit di Medan yang melanggar ketentuan.

Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti praktek curang itu sekaligus rekomendasi sanksi tegas. Sehingga masyarakat Medan dapat dilayani pihak rumah sakit dengan optimal kendati pasien BPJS.

Dikatakan Henry Jhon Hutagalung, banyak pelayanan rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di Medan yang membuat kebijakan sendiri sendiri. Misalnya, pemberian jenis obat yang berbeda kepada pasien BPJS dengan pasien umum, namun penyakit yang di derita sama.

Selain itu, pihak rumah sakit meminta pasien pulang. Padahal, belum sembuh dengan alasan ketentuan keterbatasan masa rawat inap. Bahkan, pihak rumah sakit sering menolak pasien BPJS alasan kamar penuh.

“Keluhan seperti itu cukup banyak kita terima dari masyarakat. Laporan itu kita seriusi dengan pembentukan Pansus. Tujuan kita untuk menelusuri sampai menemukan titik masalah. Sekaligus mencari solusi demi mensejahterahkan masyarakat Medan,” ujar Henry Jhon.

Ternyata, menurut Henry Jhon Hutagalung, dari hasil konsultasi mereka dengan pihak Kementerian Kesehatan yang diterima Dr Maria Siagian dan Dra Magda Mina Putri terbukti kebijakan itu melanggar aturan. Bahkan, perbedaan pelayanan pasien umum dengan pasien BPJS tidak diperbolehkan. Dan jika hal itu terbukti dilanggar maka pihak rumah sakit akan mendapat sanksi tegas.

Sementara itu, anggota Pansus DPM PBI, Hendrik Halomoan Sitompul mengatakan, sepulang dari kunjungan pansus akan memanggil seluruh Rumah Sakit yang ada di Medan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Dalam RDP nanti diharapkan bisa menyelesaikan masalah.

Pansus juga mendorong Dinas Kesehatan Pemko Medan supaya melakukan pengawasan yang optimal kepada seluruh Rumah Sakit yang ada di Medan sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik. Begitu juga kepada masyarakat diminta supaya segera melaporkan jika ada pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai