CALEG GOLKAR

Pansus DPRD Medan Berencana Kunker ke Luar Daerah

Gedung DPRD Kota Medan/net

MEDAN (medanbicara.com)-Panitia Khusus DPRD Medan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 1/2017 tentang Pencabutan Retribusi Izin Usaha Perikanan, melakukan rapat perdana dengan jajaran Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, di Ruang Badan Anggaran DPRD Medan, kemarin.

Rapat menyimpulkan bahwa pansus berkeinginan melakukan kunjungan kerja ke luar daerah, untuk melihat kondisi di daerah lain sudah menerapkan hal serupa atau tidak.

“Saya pikir daerah lain perlu ditanyakan juga apakah (perda serupa) sudah dicabut. Atau ada hal-hal lain yang diatur khusus sehingga perda ini tidak perlu dicabut,” kata Anggota Pansus Bahrumsyah dihadapan pimpinan sidang dan Ketua Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak.

Dalam kunjungan kerja ke Kementrian Perikanan dan Kelautan pekan lalu, pansus mendapat banyak masukan dan pandangan sekaitan pencabutan perda ini. Diantaranya,soal nasib nelayan kecil atau dibawah 10 grass ton (penangkapan), yang masih melakukan aktivitas tangkapan ikan di wilayah Kota Medan. Selanjutnya pansus ingin melihat pengendalian dan pengawasan serta tertib administrasi di bidang usaha perikanan secara transparan.

Ia menambahkan, lebih menyoroti dan konsern soal budidaya ikan para pembudidaya ikan di Kota Medan. Menurutnya, suatu saat bila potensi perkembangan budidaya ikan di Medan semakin luas, bukan tidak mungkin dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

"Informasi dari kadis perikanan bahwa kita punya lahan 5 hektar di daerah Belawan. Kan bisa saja lahan itu kita manfaatkan untuk budidaya ikan,” katanya. (eko fitri)

 

 

 

 

 

Mungkin Anda juga menyukai