CALEG GOLKAR

Pasca OTT, Kepala BPN Deliserdang Bakal Tersangka

POLDASU (medanbicara.com) – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria Tata Ruang (ATR) Deliserdang, Kalvyn Andar Sembiring berpeluang menjadi tersangka, menyusul para tersangka sebelumnya, Malthus Hutagalung, selaku Kepala Seksi (Kasi) Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN/ATR Deliserdang.

Hal ini ditegaskan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Toga H Panjaitan kepada wartawan, Senin (13/2).

“Kenapa masih satu orang? Ini masih ditelusuri. Soal indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga akan didalami. Itu terkait temuan rekening dan sertifikat. Dari sembilan yang diamankan, satu tersangka dan yang lain masih saksi, termasuk Kepala BPN. Tapi tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka. Kepada masyarakat yang menjadi korban, diimbau untuk melapor dan tidak akan dijadikan tersangka,” tegas Brigjen Agus Andrianto.

Untuk tersangka, sambung mantan Direktur Reskrimum Poldasu ini, menambahkan tersangka akan dijerat Pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Ancamannya di atas lima tahun,” tuturnya.

Sementara Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan ketika ditanya soal Malthus Hutagalung merupakan ‘anak main’ dari Kalvyn Andar Sembiring, dan kenapa cuma Malthus Hutagalung sendiri yang dijadikan tersangka, menjawab hal itu masih dalam tahap pengembangan.

“Semua informasi akan kita telusuri, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Dalam kasus ini, pelapor/korban sudah lama mengurusnya, sejak 2013 lalu. Jadi modusnya, memaksa meminta sejumlah uang tak resmi, untuk tujuh persil. seharusnya Rp7 juta dan sudah disetor ke bank. Namun diminta lagi, jadi korban sudah menyetor sekitar Rp159 juta. Tanah yang diurus itu berbatasan dengan tanah PTPN 2 di Tanjungmorawa,” jawabnya.

Ditanya berapa sertifikat yang dikeluarkan BPN Deliserdang, Toga mengatakan untuk pertahunnya BPN Deliserdang menerima sebanyak 5.000 pengajuan.

“Pertahunnya mereka (BPN Deliserdang) menerima 5.000 pengajuan sertifikat, berapa yang dikeluarkan sertifikatnya masih kita dalami,” ucapnya.

Toga membeberkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya di Kantor BPN/ATR Deliserdang, Jalan Karya Utama, Lubukpakam, Jumat (10/2) sore lalu, berdasarkan laporan dari Suheri (52), selaku pemohon sertifikat.

Dalam OTT itu, petugas mengamankan sembilan orang, antara lain Suheri (korban), Kalvyn Andar Sembiring (Kepala BPN/ATR), M Evila (sopir Malthus Hutagalung), Indera Imanuddin (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah), Bestlin Panggabean (Staf Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan), Hendri (Kepala Sub Bagian Tata Usaha), Irwan Muslim (Kasubsi Pengukuran), Imelda Murni Haloho (staf/ajudan), Ayu Juliani (pegawai tak tetap) dan Malthus Hutagalung, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

IMG_20170213_133229-468x631

Bersamaan dengan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh berkas peta bidang tanah, sebuah tas sandang merk Elle warna abu-abu yang di dalamnya berisi uang tunai Rp20 juta dalam amplop warna coklat, uang tunai Rp52 juta di tas tangan merk Sony Ericson warna orange, dan uang tunai Rp63 juta dari dalam mobil milik Malthus Hutagalung.

Kemudian, sebuah buku catatan warna hitam, empat unit handphone (HP) merk Samsung Note warna putih, merk Iphone warna putih, merk Samsung warna emas dan merk Oppo warna putih.

"Kita juga menggeledah rumah tersangka (Malthus Hutagalung) di Jalan Jermal IV, Gang Tata Bumi, No.1, Medan Denai. Di lokasi, kita juga menyita sejumlah barang bukti," imbuhnya.

Barang bukti yang disita dari rumah tersangka, yakni uang sekitar Rp203 juta yang terdiri dari uang Rupiah Rp123.900.000, 4.000 Ringgit Malaysia, 8.000 Dollar Singapura yang ditemukan di dalam dompet warna hitam merk Bonias.

Kemudian, satu kotak The Reiz Condo warna merah maron berisi flashdisk dan pulpen, dua buku Reiz Condo, sebuah buku agenda BNI warna orange, satu map The Reiz Condo berisi jadwal pembayaran, buku tabungan Mandiri atas nama Hadi Wijaya dengan saldo Rp1.963.868.136,28, empat BPKB kereta dan enam BPKB mobil, KTP DKI atas nama Malthus Hutagalung, satu bundel dokumen berisi sertifikat surat tanash Simamora Opang warna biru.

Kemudian, satu bundel berisi sertifikat tanah yang bertuliskan aset kampung warna biru, satu bundel dokumen berisi sertifikat tanah warna biru, satu bundel surat ukur tanah, sertifikat tanah atas nama Agustina L Solin (istri tersangka), sertifikat tanah atas nama Nurani Tampubolon, satu map berisi surat tanah bertuliskan berkas Lubis dan lima lembar slip setoran Bank Mandiri. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai