CALEG GOLKAR

Pedagang Pasar Timah Tolak Pengosongan Lapak

Pedagang Pasar Timah saat melakukan aksi didepan gedung DPRD Medan, Selasa (6/3) /ist

 

MEDAN (medanbicara.com)-Meskipun sudah berjalan lima tahun. Namun, permasalahan Pasar Timah, Medan tak kunjung selesai. Ditambah lagi, pedagang baru saja menerima surat untuk mengosongkan lapak mereka. Batas pengosongan lapak ditentukan hingga Rabu (7/3).

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Timah, Asrin mengatakan, pihaknya menolak atas pengosongan lapak yang disurati Pemko Medan kepada pedagang. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait permasalahan Pasar Timah.

“Mereka melalui Satpol PP mengirim surat pengosongan, 7 x 24 jam. Sejak 1 Maret 2018 lalu. Artinya, besok (Rabu) batas akhir pengosongan. Kami nggak mau mengosongkan, karena tidak sesuai dengan putusan PTUN,”katanya saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Selasa (6/3).

Dikatakannya, sejak tahun 2013 lalu, pedagang menolak revitalisasi Pasar Timah. Namun, Pemko Medan tetap bersikukuh untuk melakukan revitalisasi.

“Kami sudah melakukan upaya hukum ke PTUN. Alhamdulillah, ini dikabulkan sampai ada putusan tetap dari PTUN Medan. Artinya, Pemko dilarang mendirikan bangunan baru,”ungkapnya.

Putusan PTUN, lanjutnya, No 103/G/2017/PTUN-MDN masih berlaku, bahwa agar pelaksanaan objek perkara tidak dilakukan sebelum adanya putusan hukum yang tetap. Maka, berlandaskan itu, Pemko Medan melalui Satpol PP tidak bisa melakukan penertiban. Satpol PP pun diharapkan tidak dijadikan alat kekuasan untuk menzolimi rakyat.

"Kami tegaskan, Pasar Timah masih sangat layak sebagai tempat berjualan, demi memenuhi kehidupan sehari-hari. Rencana revitalisasi itu, pastinya akan menghilangkan nilai budaya di pasar tradisional ini,"terangnya.

Asrin menuturkan, yang mereka tidak terima, tempat penampungan pedagang saat revitalisasi dilakukan, adalah tempat penggusuran eks warga di Jalan Timah, yang merupakan tanah milik PT KAI.

Hal ini menurut Asrin, dapat membenturkan para pedagang dengan masyarakat. Karena, saat masyarakat digusur, tanah PT KAI itu hendak dijadikan doble track. Akan tetapi, setelah digusur, ingin dibangun tempat penampungan pedagang.

Setelah berdemo di depan Kantor Wali Kota Medan, para pedagang Pasar Timah pun pindah ke kantor DPRD Medan untuk menyampaikan aspirasinya. Saat itu, perwakilan pedagang diterima Anggota Komisi C DPRD Medan, Beston Sinaga.

Di pertemuan tersebut, pedagang pun meminta DPRD untuk menggunakan hak sesuai konstitusi, dengan menyurati Pemko Medan, agar tidak melakukan pengosongan paksa lapak pedagang.

"Kami ingatkan, apabila besok tetap dilakukan pengosongan paksa, maka pasti akan terjadi bentrokan fisik,"jelasnya.

Sementara itu, Pedagang Pasar Timah, boru Sitorus menyatakan, pihaknya meminta Pemko Medan untuk membatalkan revitalisasi Pasar Timah. Ia berharap, Pemko Medan dapat menuruti keinginan pedagang. Menurutnya, sampai saat ini, Pasar Timah adalah pasar paling bersih di Kota Medan, dan tak layak untuk direvitalisasi.

"Kami minta sama Wali Kota jangan semena-mena terhadap pedagang. Kami cari makan di sini. Jangan melibatkan pengusaha untuk mencari keuntungan. Ingat, kalau Pemko tetap menindas pedagang, maka sudah melanggar nawacita program pak Jokowi,"katanya.

Anggota Komisi C DPRD medan, Beston Sinaga mengatakan, pihaknya akan segera melakukan RDP terkait Pasar Timah, agar semua permasalahan dapat dibicarakan dan diselesaikan. Menurutnya, semua stakeholder harus dipanggil, agar dapat mengupas permasalahan yang ada di Pasar Timah.

"Segera akan kami buat RDP. Ini saya sendiri menghadapi pedagang, pembicaraan di sini akan saya sampaikan ke ketua. Kami akan segera buat RDPnya,"kata Beston.

Menurut Beston, Komisi C DPRD Medan, berdiri bersama pedagang. Dikatakannya, walau Pasar Timah diswastanisasi, harus tetap mengutamakan kepentingan pedagang.

"Biar diswastakan pun tidak boleh mengusir pedagang yang lama dan memasukkan yang baru. Komisi C bersama pedagang. Namun, kita tidak boleh juga anti dengan revitalisasi, tapi ini untuk membuat lebih nyaman dan pedagang pun lebih untung. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, akan kami RDP kan ini,"ungkapnya.

Ditambahkannya, hampir semua pasar saat inj bermasalah. Keributan atas revitalisasi ini terjadi, karena tidak ada jaminan pada pedagang.

"Ini harus diatur. Kami minta pedagang buat permohonan agar penundaan. Kalau disurati sama kami, bisa kami tunda itu pengosongan. Saya akan sampaikan juga ini, agar kami bisa menyurati Pemko untuk menunda pengosongan,"pungkasnya. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai