CALEG GOLKAR

Poldasu Tangkap Pembunuh Toke Botot WN Malaysia

POLDASU (medanbicara.com) – Kasus pembunuan terhadap Hendrik alias Asiong (38), warga negara Malaysia yang dihabisi dua pekerjanya, akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Minggu, 16 Oktober 2016 lalu.

Pelaku pembunuhan terhadap pengusaha botot atau penampung barang bekas di Jalan Siak/Leton II II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau ini adalah Amsarudin Siregar alias Regar (45), warga Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan Usman Hakim Nasution alias Usman (50), warga Jalan Mahang Raya, Blok B1, RT 004/RW 007, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Riau.

Peristiwanya, setelah dibunuh, mayat korban dibuang begitu saja di bawah Jembatan Payah Kambing, Desa Ampolu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas).

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah didampingi Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Kanit II/Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu kepada wartawan, Kamis (17/11), menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari ditemukan sesosok mayat di TKP.

"Dari situ tim kita kemudian melakukan penyelidikan, dan pada 11 November 2016, jam 03.00 wib, salah seorang tersangka, Amsarudin Siregar kita tangkap di rumahnya di Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Dari keterangan tersangka, kemudian didapati 3 nama lainnya. Dua di antaranya, Usman dan Yodi Putra (penadah barang-barang milik korban) juga berhasil kita tangkap. Satu lagi, yang merupakan eksekutor Erwinsyah alias Erwin masih dalam pengejaran," papar Nurfallah.

Dilanjutkannya, dari pengakuan tersangka (otak pelaku) Amsarudin Siregar, pembunuhan yang dilakukannya bermotif dendam. Karena korban sering memarahi dan bahkan memaki-maki dia. Selain itu, korban juga sering menjelek-jelekan orangtua korban

Dari situlah, pelaku kemudian berniat untuk menghabisi nyawa korban. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengajak tersangka Usman, Yudi Putra dan Erwin untuk melakukan pembunuhan terhadap korban pada 8 Oktober 2016 lalu. Namun rencana itu gagal.

Tak puas karena rencananya gagal, Amsarudin Cs kembali menyusun strategi. Jadi pada hari Sabtu, 15 Oktober 2016 lalu, sekira jam 08.00 wib, tersangka dan korban berjanji bertemu di Kedai Kopi Toss, Jalan Riau, Pekanbaru. Saat itu, para tersangka mengelabui korban dengan alasan ada barang-barang bekas di PT Permata Hijau Sawit (PHS). Namun dia tidak diperbolehkan masuk ke pabrik tersebut, padahal barang-barang bekas tersebut lumayan banyak.

Mendengar itu, korban pun tertarik. Saat itu pula, korban dan para tersangka berangkat ke pabrik yang dituju dengan mengendarai mobil L300 milik korban.
Lantas, di salah satu warung di Desa Meranti, Kecamatan Sosa, mobil yang mereka tumpangi berhenti untuk istirahat. Dan baru akan melanjutkan keesokan harinya, jam 02.00 wib.

Singkat cerita, saat mau melanjutkan perjalanan, tersangka Usman berpura-pura mengatakan ban mobil sebelah kiri yang mereka tumpangi kempes. Usman pun meminta dongkrak kepada korban. Sementara tersangka lainnya, Usman mencari alat untuk memukul korban. Setelah mendapatkan alat itu, Erwin yang melihat korban tengah menunduk saat memperhatikan tersangka Usman memperbaiki mobil ban, langsung memukulkan alat yang dipegangnya itu ke bagian belakang kepala korban. Mendapat pukulan itu, korban langsung tersungkur dan tewas di tempat.

"Mereka sudah pernah merencanakan pembunuhan, tapi gagal. Dan yang terakhir ini baru berhasil," sebut Nurfallah.

Melihat korbannya tak bernyawa, ketiga tersangka memasukkan mayat korban ke karung goni yang ada di mobil tersebut. Selanjutnya, mayat korban dibuang di bawah Jembatan Payah Kambing, Kecamatan Sosa.

Usai membuang jasad korban, ketiga tersangka melanjutkan perjalanan ke Sibuhuan, Palas, untuk menemui Yodi Putra. Kepada Yodi Putra lah mobil L300 milik korban dijual, pada tanggal 20 Oktober 2016. Sementara Yodi Putra, ditangkap petugas 2 hari setelah Amsarudin Siregar ditangkap petugas, pada 13 Oktober 2016 di kediamannya di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).

Sedangkan tersangka Usman Hakim ditangkap petugas pada 14 November 2016 lalu, jam 14.30 wib, di Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti, 2 unit hape merek Nokia, 1 unit hape merek Samsung, 1 batang aspak besi, 4 karung goni, baju kemeja lengan pendek warna abu-abu, baju kaos warna biru dan uang Rp900 ribu.

"Ketiga tersangka, selain melakukan tindak pidana di wilayah hukum (wilkum) Polsek Sosa, juga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 340 subsidair 338 subsidair 365 ayat (4) Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," jelas Nurfallah.

Sementara Amsarudin Siregar, otak pelaku pembunuhan membenarkan pernyataan Kombes Pol Nurfallah.

"Kami baru 4 bulan kerja sama dia (korban), tapi kasar kali cakapnya. Suka dimaki-makinya saya. Orangtua saya dijelek-jelekannya. Siapa coba yang tak sakit hati kalau digitukan," aku Amsidar yang diamini tersangka lainnya, Usman Hakim Nasution. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai