CALEG GOLKAR

Pembunuh Wartawan Mengaku Dendam Kesumat

POLDASU (medanbicara.com) – Timbul Sihombing (36) warga Jalan Binjai Pasar Besar Km 13,8, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang, tega menghabisi nyawa Amran Parulian Simanjuntak (35), wartawan media cetak mingguan “Senior” dengan enam tusukan, tidak lain dan tidak bukan karena dilatarbelakangi dendam.

Hal itu diungkapkan tersangka saat dipamerkan Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut kepada wartawan, Kamis (30/3).

Dendam kesumat yang ada di dadanya, kata tersangka, karena dia telah ditipu mentah-mentah oleh korban. Dia bercerita, dendam tersebut berawal dari penipuan yang dilakukan korban terhadap tersangka dan orangtuanya, Pontas Sihombing pada tahun 2015 lalu.

Ketika itu, orangtua tersangka yang mencurigai tersangka mengkonsumsi narkoba kemudian menceritakan permasalahan tersebut kepada korban yang kerap singgah di warung kopi milik orangtua tersangka.

Dari cerita tersebut, korban yang kala itu mengenakan pakaian bertuliskan Badan Narkotika Nasional (BNN), kemudian menyarankan orangtua tersangka untuk merehabilitasi tersangka agar terlepas dari kecanduan narkoba. Korban pun menawarkan jasa, kalau dia bisa mengurus segala sesuatunya.

Saran itu lantas saja disetujui orangtua tersangka dengan harapan anaknya (tersangka) bisa terlepas dari cengkeraman narkoba. Atas persetujuan tersebut korban kemudian meminta uang dengan alasan biaya rehabilitasi kepada orangtua tersangka sebesar Rp3 juta.

Orangtua tersangka yang tak merasa curiga, begitu saja memberikan uang kepada korban. Malah orangtua tersangka memberikannya lebih, sekitar Rp4,5 juta, termasuk uang komisi.

"Alasannya sama orangtuaku, katanya uang itu untuk biaya rehab aku. Tapi rupanya aku dibawa ke rumah kosong di daerah Pajak Melati. Di situ aku diikat sama tiga orang kawannya, tapi terakhirnya aku bisa lari. Itupun nggak kami masalahkan, yang penting uang itu kami minta balik karena nggak ada rehab kayak yang dia ceritakan sama orangtuaku," ungkap tersangka.

Enam bulan belalu, tersangka bersama orangtuanya bahkan sempat menemui korban di rumahnya untuk menagih uang tersebut kembali. Namun korban selalu mengelak dan melontarkan kata-kata kasar terhadap tersangka dan orangtuanya. Tersangka bahkan mengaku pernah dipukul oleh korban ketika bermaksud meminta kembali uang tersebut.

"Dari situ aku dendam sama dia pak, padahal aku cuma minta uang orangtuaku itu dikembalikan. Karena kami bukannya orang berada, tapi macam nggak dianggap kami sama dia (korban). Terakhirnya aku nggak tahan mendam rasa geram itu, kutikam aja dia (korban)," ujar tersangka mengakui perbuatannya.

Rabu (29/3) pagi kemarin, sekitar jam 08.00 WIB, tersangka pun menemui korban tak jauh dari kediamannya. Ketika itu korban sempat bertanya maksud tujuan tersangka sembari berusaha menyerangnya.
Namun akhirnya tersangka mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau berbentuk tongkat berukuran 50 cm dan menikamkannya ke tubuh korban sebanyak enam kali hingga korban tergeletak bersimbah darah.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel memaparkan, pelaku berhasil ditangkap hanya berselang beberapa jam setelah kejadian.

"Ini bisa diungkap hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, dan ini merupakan sebuah keberhasilan," kata Rycko didampingi Dir Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Nurfallah, Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfalah menjelaskan, korban tewas dengan enam luka tusukan senjata tajam di bagian perut dan dadanya setelah terlibat perkelahian dengan tersangka.

Nurfallah menambahkan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka murni karena unsur dendam dan bukan berkaitan persoalan pemberitaan.

"Tersangka diamankan dari sekitaran lapangan Merdeka Binjai beberapa jam setelah menghabisi korban yang merupakan salah seorang wartawan media cetak mingguan "Senior". Motif aksi pembunuhan tersebut murni karena unsur dendam dan tidak berhubungan masalahan pemberitaan. Atas kasus tersebut tersangka terancam dijerat Pasal 338, 340 KUHPidana tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai