CALEG GOLKAR

Pemilik 2 Kg Sabu Divonis Ringan

Medan (medanbicara.com) – Vonis ringan kembali terjadi di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/6). Erdi (27) divonis oleh majelis hakim selama 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara.
Hukuman itu terbilang sangat ringan bagi seseorang yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Erdi selama 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Saidin itu.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar hakim.
Tentu saja mendengar putusan itu Erdi terlihat bahagia. Sebelumnya, Erdi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agustin selama 18 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Erdi terima. "Kami pikir-pikir yang mulia," ucap JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu.
Sekedar mengingatkan, petugas dari BNNP Sumut menangkap Erdi dan temannya, Andoi (berkas terpisah) saat hendak bertransaksi di seputaran Jalan PDAM Tirtanadi Sunggal, Deli Serdang, Sumut pada November 2016 lalu. Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2 kilogram sabu. Barang haram tersebut diterima dari pengedar Tiongkok melalui jalur Malaysia. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai