CALEG GOLKAR

Pemko Medan Tertibkan Papan Reklame Ilegal, Langsung Dipotong Lalu…

Pembongkaran iklan ilegal di Jln SM Raja Medan. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Penertiban papan reklame ilegal kembali dilakukan Pemko Medan karena tidak memiliki izin. Selain reklame ilegal, ratusan papan reklame yang berdiri di zona terlarang dan tidak memiliki izin secara berkesinambungan juga akan dibongkar oleh tim.

Wakil Walikota Medan, Ir Akhyar Nasution, MSi, mewakili Walikota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin, S, MSi memimpin langsung penertiban papan reklame ilegal, di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di dekat perlintasan Kereta api di depan Kampus UISU Kedokteran, Sabtu (25/8/2018).

Pembokaran papan reklame yang sudah berdiri ini karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2011 tentang reklame. “Ratusan reklame yang berada di zona terlarang akan kita bongkar. Untuk izinnya memang tidak bisa dikeluarkan karena secara teknis izinnya tidak bisa keluar karena akan melanggar peraturan,” kata Wakil Walikota.

Dalam pembongkaran kali ini turut hadir juga Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto SIk, guna menyaksikan proses pembongkaran reklame ilegal ini.

Menurut Wakil Walikota, dengan hadirnya Kapolrestabes Medan dalam pembongkaran reklame ilegal ini akan semakin menambah kelancaran penertiban papan reklame di sejumlah ruas di Kota Medan. Artinya dukungan kepolisian semakin menambah kepercayaan diri Pemko Medan.

“Selama ini jika ada papan reklame yang berisikan gambar Kapolrestabes Medan maupun Dandim 0201/BS, belum tentu atas izin beliau. Jadi Pemko Medan mendapatkan dukungan penuh dari pihak Aparat keamanan untuk menertibkan papan reklame ilegal," kata Wakil Walikota.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Sik mengungkapkan pihaknya siap mendukung Pemko Medan dalam menertibkan reklame ilegal di sejumlah ruas di Kota Medan. Artinya Kepolisian mendukung program Pemko Medan dalam menjadikan Medan yang tertib aman dan lancar.

Guna mendukung kelancaran pembongkaran, tim pembokaran yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan yang dipimpin Plh Kasat Pol PP, Rakhmat Harahap, menurunkan mobil crane beserta peralatan las yang digunakan untuk memotong konstruksi papan reklame. Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab tidak ada upaya menghalangi pembokaran dari pemilik reklame tersebut.

Sebelum melakukan pembongkaran, tim lebih dulu mematikan arus listrik yang mengaliri kedua papan reklame. Setelah memastikan aman, barulah tim memulai pembongkaran. Di awali dengan mengikat papan reklame dengan menggunakan mobil crane. Kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tiang reklame menggunakan las.

Tidak butuh waktu lama, pembongkaran papan reklame ilegal yang berukuran 4x2 meter tersebut berhasil diturunkan. Tim dengan sangat hati-hati merobohkan papan reklame ilegal tersebut, sebab posisi yang sangat dekat dengan rel perlintasan kereta api. Selanjutnya oleh tim papan reklame dicincang satu per satu dan dimasukkan ke dalam truk.

Sebelum menyaksikan pembongkaran papan reklame, Wakil Walikota Medan bersama Kapolrestabes Medan terlebih dahulu meninjau Pasar Bengkok di Jalan Aksara. Peninjauan pasar ini guna memastikan keamanan dan ketertiban di pasar tersebut agar masyarakat yang berbelanja maupun pedagang merasa nyaman. Dalam peninjauannya, Kapolrestabes dan Wakil Walikota Medan berbincang-bincang dengan para pedagang dan masyarakat yang sedang berbelanja. (kom/rel)

Mungkin Anda juga menyukai