CALEG GOLKAR

PEMKO MEDAN TERTIBKAN PEDAGANG PASAR PERINGGAN

Kasat Pol PP, M Sofyan menyuruh pedagang untuk berjualan ke dalam pasar. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP bersama instansi terkait melakukan penertiban pedagang Pasar Peringgan termasuk pedagang kaki lima (PK5) yang berada di luar pasar di Jalan Iskandar Muda, Senin (9/7/2018),

Menurut Kasat Pol PP, M Sofyan, penertiban ini dilakukan bersama instansi terkait melaksanakan tugas dalam rangka pengambil alihan Pasar Peringgan, yang selama ini dikuasai sepihak oleh pedagang dan melakukan upaya-upaya penolakan terhadap pengelolaan Pasar Peringgan ini oleh pihak yang ditunjuk Pemerintah Kota.

Dalam hal penertiban ini, para pedagang akhirnya mengerti dan memahami dengan kebijakan pemerintah kota.

Sebenarnya penolakan-penolakan yang dilakukan para pedagang terhadap kehadiran pihak ketiga sebagai pengelola yang dihunjuk pemerintah kota dapat mangakibatkan kerugian-kerugian bagi para pedagang.

Kehawatiran inilah menjadi pertimbangan bagi para pedagang sehingga menolak adanya pihak ketiga sebagai pengelola pasar peringgan. Keinginan para pedagang pasar peringgan dalam pengelolaannya lebih baik dikelola oleh Pemerintah Kota Medan, namun dalam hal ini pemerintah Kota Medan sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

Pada saat penertiban pedagang pasar peringgan dilakukan, tidak ada pengangkatan barang-barang milik pedagang oleh petugas, hanya saja bagi pedagang pedagang kaki lima yang berada diluar diperintahkan petugas Satpol PP untuk masuk ke dalam, hal ini dapat dimaklumi oleh pedagang untuk menjaga kekondusifan, akhirnya para pedagang menurutinya untuk masuk ke dalam pasar. (rel/eza)

Mungkin Anda juga menyukai