CALEG GOLKAR

Penganiaya IRT di Loket KUPJ Ditangkap

MEDAN (medanbicara.com) – Efendi Pakpahan alias Butong (42) warga Jalan Tanjung Morawa Gang Mardirsan Kec. Tanjung Morawa Kab Deliserdang ditangkap unit Reskrim Polsek Patumbak, Senin (22/8).

Pasalnya, Butong menganiaya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Rita Br Napitupulu (56) warga Jalan Muhammad Idris Kel. Sei Putih Timur Kec Medan Petisah, hingga opname.

Informasi menyebutkan, kasus penganiayaan itu terjadi di Loket KUPJ Jalan SM Raja Medan pada 25 Mai 2016 lalu.

Awalnya korban menagih sisa utang sebesar Rp700 ribu kepada pelaku namun karena merasa utangnya telah lunas pelaku emosi dan menampar korban. Akibat tamparan itu korban mengalami memar di bagian wajahnya.

Atas kejadian itu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak, dengan bukti laporan No LP /470/V/2016/SU/Polreta Medan/Sek Patumpak pada 27 Mai 2016 lalu, ditemanoleh suaminya, DM Munthe.

Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal Juneidi Sik, melalui Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi SH ketika dikonfirmasi, Senin (22/8) sore membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka kita tangkap saat duduk di kantin loket bus KUPJ tanpa melakukan perlawanan,” tegas AKP Fery. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai