CALEG GOLKAR

Perawan Siswi SMP Dijual Rp 7 Juta

MEDAN (medanbicara.com) – Ingin bergaya hidup mewah, seorang gadis di bawah umur, TP (15) rela menjual keperawanannya kepada pria hidung belang dengan harga Rp 7 juta.

Beruntung, sebelum kemolekan tubuhnya dicicipi orang, petugas Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap praktik perdagangan gadis di bawah umur tersebut, Rabu (27/1).

“Motivasi korban menjual diri hanya ingin bergaya hidup mewah. Dia ingin punya HP mewah, pokoknya gaya hidup mewahlah,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf didampingi Kasubdit IV/Renakta Dit Reskrimum, AKBP Putu Yuda kepada wartawan, Kamis (28/1).

Kata Helfi, tersangka AS warga Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang diduga sudah sering menjual para gadis Anak Baru Gede (ABG) kepada pria hidung belang.

Namun, tidak mudah untuk melakukan transaksi dengan tersangka. Sebab, dia selalu memilih-milih calon pria hidung belang yang memesan ABG kepadanya.

“Tersangka ini selalu terlebih dahulu mengenali pria hidung belang yang menginginkan gadis ABG. Kalau tidak kenal, tersangka tidak mau,” terang Helfi.

Dijelaskannya, mulanya petugas yang menyaru sebagai pria hidung belang berkomunikasi dengan tersangka memesan gadis ABG. Tersangka mau menyediakan korban setelah harga sekali short time Rp 7 juta disepakati. Dari tarif tersebut, korban akan memperoleh Rp 5 juta, sedangkan tersangka mendapat komisi dari perdagangan anak tersebut Rp 2 juta.

Setelah setuju, tersangka menjanjikan kepada petugas untuk bertemu di rumah makan cepat saji KFC Jalan AH Nasution. Korban datang ke tempat itu ditemani dua wanita yang dijadikan saksi, yakni ADP (17) , dan PR (18), keduanya warga Jalan Cinta Karya, Medan Polonia.

“Waktu itu, petugas sudah menyerahkan panjar kepada tersangka sebesar Rp 1 juta. Kekurangannya akan dilunasi setelah mereka bertemu di hotel,” jelas Helfi.

Selanjutnya, tersangka membawa korban yang tidak tamat SMP itu ke Hotel Lorena Jalan Jamin Ginting, Medan untuk ‘dieksekusi’ pria hidung belang.

Namun, belum lagi terlaksana, tersangka dan korban langsung diamankan petugas. Bersama dua saksi, mereka digelandang ke Mapolda Sumut untuk proses hukum. Korban dan kedua saksi selanjutnya divisum untuk membuktikan apakan kelaminnya sudah rusak.

"Sekarang korbannya dan dua saksi sedang kita visum," tukas Helfi.

Menurut Helfi, tersangka sudah sering menjual gadis ABG yang merupakan teman sekolah dan sepermainannya kepada pria hidung belang. Tersangka berkenalan dengan korban saat keduanya masih bersekolah di tempat yang sama Jalan SM Raja simpang Alfalah Medan.

Menanggapi informasi yang menyebutkan, korban juga awalnya korban perdagangan anak hingga rela menjual diri sebesar Rp 500 ribu untuk sekali short time, Helfi menyatakan akan menyelidiki kasus itu secara mendalam.

"Kalau soal tersangka juga pernah dijual, akan kita selidiki terlebih dahulu karena dia selalu bungkam," pungkan Helfi.

Dari tersangka disita uang Rp 1 juta berikut 4 HP milik tersangka, korban dan dua saksi. Tersangka disangka melanggar pasal  2, 10, dan 11 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Undang-undang Tindak Pidana Penjualan Orang dengan ancaman 15 tahun. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai