CALEG GOLKAR

Perkara 10 Kg Sabu dan 4.951 Butir Ekstasi, Empat Bandar Hanya Dihukum 15 Tahun Penjara

PN MEDAN (medanbicara.com) – Empat terdakwa kasus kepemilikan 10 kg sabu dan 4.951 butir pil ekstasi masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Keempat terdakwa antara lain Mukhtaruddin alias Din, Saiful Hadi alias Agam Bin Abdul Jalil, Irwansyah alias Ade Bin Suwandi, dan Fahrul Razi alias Radir.

Putusan terhadap keempat terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/12/2016).

Majelis hakim berpendapat keempatnya bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," ujar Ketua majelis Hakim Djaniko MH Girsang dipersidangan.

Dalam persidangan itu, majelis hakim memberikan putusan berbeda untuk Ik Min alias Amin, terdakwa lainnya. Ia dihukum dengan 14 tahun penjara karena perannya hanya sebagai kurir. Namun untuk kelima terdakwa, majelis hakim sepakat menghukum masing-masing terdakwa dengan denda Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,"jelas hakim Djaniko.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut empat terdakwa kasus narkoba masing-masing selama 20 tahun penjara. Sementara Ik Min alias Amin dituntut lebih ringan selama 18 tahun penjara.

Menyikapi putusan ini, baik Jpu dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Para terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat pada 19 Maret 2016 sekira pukul 13.10 WIB. Penangkapan berawal saat tim BNN mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di area parkiran Indogrosir Jalan Amplas Medan, Sumut.

Dalam perkara ini, Fahrul Razi menghubungi terdakwa Mukhtaruddin via telepon dan memesan sabu-sabu. Lalu Mukhtaruddin menghubungi orang yang bernama Abeng (DPO) untuk memesan sabu-sabu yang dipesan oleh Fahrul Razi.

Selanjutnya Mukhtaruddin dihubungi oleh Abeng untuk menjemput sabu-sabu ke Malaysia. Atas perintah Abeng, kemudian Mukhtaruddin memerintahkan orang bernama Anas (DPO) untuk mengambil sabu-sabu yang diperintahkan oleh Abeng kepada terdakwa dari Malaysia untuk dibawa ke Aceh.

Anas menjemput narkotika tersebut dari Malaysia dan membawanya ke Aceh. Kemudian Abeng memberitahu Mukhtaruddin bahwa pesanan 10 bungkus sabu dengan total berat 10 Kg dan 4.951 butir pil ekstasy telah tiba di Aceh.

Kemudian Fahrul Razi menyuruh Mukhtaruddin agar menyerahkan pesanannya tersebut kepada Saiful Hadi yang merupakan kurirnya di Medan. Pada 17 Maret 2016 Mukhtaruddin menghubungi Irwansyah via telepon dan memerintahkan untuk mengambil barang haram itu dari Anas di Aceh.

Pada Jumat 18 Maret 2016 Irwansyah menjemput sabu-sabu dan pil ekstasy tersebut ke Penteute Aceh Utara dengan menggunakan Mobil Kijang Inova Warna Putih No.Pol.BK-1541-UB dari Anas. Di Aceh, Irwansyah didatangi oleh dua orang pengendara sepeda motor dan menyerahkan 1 buah kardus berisi narkotika yang telah dipesan.

Irwansyah memasukkan narkotika tersebut dalam mobilnya dan langsung menuju ke Medan. Kemudian, Irwansyah menuju Indogrosir di daerah Amplas Medan dan menemui Saiful Hadi yang juga sudah berada di area parkiran tersebut sedang memasukan belanjaan ke dalam Mobil Honda City No.Pol BK-1815-ZX miliknya.

Irwansyah lalu menyerahkan dan memasukkan narkotika jenis sabu-sabu 10 Kg dan 4.951 butir pil ekstasi ke dalam bagasi Saiful Hadi. Namun, secara tiba-tiba petugas Badan Narkotika Nasional ( BNN) melakukan penangkapan terhadap keduanya dan mengamankan barang bukti tersebut.

Irwansyah mengaku bahwa sabu-sabu dan pil ekstasy tersebut adalah milik Mukhtaruddin yang akan diserahkan kepada pemesannya Fahrul Razi. Sedangkan narkotika jenis pil ekstasy akan diserahkan kepada Ik Min.

Petugas melakukan pengembangan yang kemudian menangkap Mukhtaruddin sekira pukul 13.10 WIB di Jalan Raya Gatot Subroto Medan. Tak hanya itu, petugas juga meringkus Fahrul Razi alias Radir dan Ik Min.(*)

Mungkin Anda juga menyukai