CALEG GOLKAR

Polda Sumut Kirim Berkas Andi Lala Cs

MEDAN (medanbicara.com) – Polda Sumut melimpahkan berkas tahap pertama milik Andi Lala Cs dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Suherwan alias Iwan Kakek ke Kejati Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan pada hari Senin (29/5) kemarin. “Kita terima berkas milik Andi Lala atas kasus pembunuhan terhadap korban bernama Iwan Kakek,” katanya. ‎Pembunuhan berencana ini terjadi pada Juli 2015 lalu dan dilatar belakangi sakit hati terhadap korban yang merupakan selingkuhan dari istri Andi Lala, Reni Safitri.
Dari pengakuannya, Reni dan Iwan Kakek sudah beberapa kali ‎melakukan hubungan suami istri. Atas hal itu, Andi Lala emosi dan merencanakan pembunuhan tersebut. “Sekarang berkas tengah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebut Sumanggar. Sumanggar menambahkan, pelimpahan berkas tahap pertama itu milik Andi Lala, Reni Safitri dan Irfan‎.
Meski begitu, JPU belum bisa menyatakan berkas itu lengkap (P-21) atau tidak (P-19). “Kita teliti dulu lah, kalau sudah lengkap baru dinyatakan P-21,” jelasnya. Untuk kasus pembunuhan ini, Kejati Sumut juga sudah menunjukan K Sinaga sebagai Ketua Tim JPU. “Pak K Sinaga menangani perkara ini dan pembunuhan satu keluarga di Mabar juga,” ungkapnya. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai