CALEG GOLKAR

Poldasu Tembak Mati Anggota Jaringan Sabu Internasional

MEDAN (medanbicara.com) – Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan internasional pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2017 lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Drs Agus Andrianto saat melaksanakan press rilis kepada wartawan, Sabtu pagi (19/8) di RS. Bhayangkara Tk-II Medan.

“Dari 3 orang pelaku, salah satu pelaku terpaksa tewas terkena tembakan petugas karena melawan saat hendak ditangkap. Barang bukti narkoba yang berhasil didapatkan 1 bungkus besar sabu dengan berat 1 Kilogram. Sabu tersebut didapatkan dari jaringan narkoba di Malaysia,” jelas Brigjen Agus didampingi oleh pejabat utama, Dir. Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Kabid Humas, Kasat Brimob Poldasu, Ka.Rumkit Bhayangkara Tk-II Medan.

Dikatakannya, awalnya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2017, pihaknya dari Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya pengiriman Narkotika Golongan I Jenis Sabu asal dari Propinsi NAD ke Propinsi Sumut dengan menggunakan mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado BK 1381 IM.

IMG-20170819-WA0037

Selanjutnya Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya, SIK, MH melakukan penyelidikan berhasil menemukan dan membuntuti target operasi yang mengendarai 1 unit mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado BK 1381 IM melintas di daerah Besitang Kab. Langkat menuju Medan.

Petugas kemudian melakukan penghadangan terhadap kendaraan itu dan menangkap 3 tersangka berinisial YAS als A (23), tersangka B warga Banyuasin Sumsel (29) warga Kec. Matang Kuli Aceh Utara dan MA warga Sei Sekambing B Medan Sunggal.

Hasil interogasi para tersangka menerangkan bahwa sabu itu merupakan pesanan rekan tersangka bernama Hasballah.

"Kini kita masih mengejar Hasballah dan menjadi DPO Polda Sumut," tegasnya.

Dilanjutkannya, saat di perjalanan mencari keberadaan tersangka Hasballah, tersangka MA melakukan perlawanan dengan cara berupaya merampas senjata api milik petugas sehingga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengakibatkan tersangka MA meninggal dunia,” terang Brigjen Agus.

Tersangka YAS als A dan B serta barang bukti yang disita kini diamankan di markas Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa 1 bungkus besar sabu seberat 1 Kilogram, 6 Handphone, 1 unit mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai