CALEG GOLKAR

Polisi Jangan Tebang Pilih Tangani Kasus Judi

MEDAN (medanbicara.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Komisi C, Sutrisno Pangaribuan, menyanrakan agar aparat penagak hukum tidak tebang pilih dalam memberi tindakan.

Hal ini ia sampaikan terkait ditangkap lalu dilepasnya 3 anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput), 1 SKPD Taput dan Ketua Bappeda Taput setelah digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut sedang berjudi di kamar 231 Hotel Pardede Medan, Jumat (1/4) lalu.

“Masyarakat main judi domino atau leng ditangkap. Bisa dilepas kalau ada 86 (perdamaian). Kemungkinan besar hal yang sama terjadi dalam kasus ini (Kasus Anggota Dewan Berjudi),” kata Sutrisno, Selasa (5/4).

Sutrisno juga menyayangkan sikap Polda Sumut yang menjadi acuan kepolisian jajaran Sumatera Utara yang tidak konsisten memerangi perjudian. Bahkan Sutrisno menyebut dan menyarankan Polda Sumut jangan tebang pilih dalam memberi jerat tindak pidana dan hukuman.

“Kalau perjudian mau diperangi polisi jangan tebang pilih,” ungkap Sutrisno

Sutrisno yang merupakan anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan ini menyebut apa yang dilakukan polisi dalam penggerebakan anggota dewan yang berjudi terkesan terstruktur. Sutrisno menduga ada unsur lain dari penggerebkan. Namun ia tak memberi komentar soal dugaan itu

“Yang dilakukan polisi itu terkesan operasi struktur, soalnya mereka tahu mereka (anggota dewan) di kamar berapa main judi, makanya sampai ada penggerebekan,” sebutnya

Diketahui sebelumnya, Subdit III/ Jahtanras Ditreskrimum menggerebek pada Jumat Malam sekira pukul 19.30 WIB di Hotel Pardede Jalan Juanda Medan.

"Iya (Benar). Itu (soal anggota DPRD Taput dan Ketua Bappeda Taput) ke Humas aja langsung, jangan ke aku, nanti salah-salah pulak aku, ke Humas aja ya" katanya Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Sabtu (2/4) lalu.

Dari penggerebekan itu tertangkap 3 anggota DPRD, Dapot Hutabarat Warga Jalan Johannes No 85 Tarutung (Partai Demokrat) yang disebut pemesan kamar 231 Hotel Pardede, Sanggam Tobing (Partai Amanat Nasional), Frengki P Simanjuntak (Partai Hati Nurani Rakyat), Sahat Sibarani yang bersatus SKPD Pemda Taput dan Indra Simare-mare Ketua Bappeda Taput.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan anggota DPRD, SKPD dan Ketua Bappeda Taput itu.

Dari penggerebekan ini, kelima pejabat pemerintah daerah itu ditemukan barang bukti 6 set kartu joker yang sudah dipakai, 6 set kartu joker yang belum terpakai, dua set kartu domino yang sudah terpakai dan uang tunai sebanyak Rp.1.150.000.

Dalam kasus ini Polda Sumut menjerat para pelaku perjudian ini dengan Pasal 303 bis KUHPidana. Artinya main judi bukan untuk penghasilan sehingga tidak ada penahanan, kecuali kalau main judi untuk penghasilan dan taruhannya melebihi penghasilan mereka maka akan ditahan. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai