CALEG GOLKAR

Polsek Medan Kota Tangkap Warga Delitua Residivis Curanmor

MEDAN (medanbicara.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Brigjen Katamso Gang Budiman, Kecamatan Medan Maimun akhirnya berhasil diungkap Polsek Medan Kota.

Tersangkanya adalah‬ Muhammad Feri (26) warga Jalan Besar Delitua Gang Kasih Kecamatan Delitua‬, Deli Serdang. Ia ditangkap di sebuah warnet Jalan Brigjen Katamso Gang Indra, Minggu (26/3) malam, setelah 10 kali berhasil di sejumlah titik di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu, memburu perantara dan penadah hasil kejahatan tersangka.

“Tersangka sudah sebelas kali melakukan curanmor dan merupakan residivis yang baru selesai menjalani masa hukuman di Rutan Tanjung Gusta. Kita sedang memburu pelaku lain yang terlibat bersama tersangka,” ujar Martuasah.

Adapun 10 tempat kejadian perkara (TKP) tersangka beraksi sebelumnya, masing-masing di Jalan Alfalah simpang Jalan STM, berhasil mencuri Mio Merah pada Agustus 2016. Dia beraksi bersama temannya Herdi yang kini sedang dalam pengejaran (buron).

Kemudian, di Jalan Tritura-Jalan Karya Ikhlas, mencuri Honda Beat putih pada Mei 2016‬, di depan Asrama Haji Jalan AH Nasution, berhasil mencuri Mio merah pada September 2016 dan beraksi juga bersama Herdi.

Kembali bersama Hardi beraksi di Jalan Avros Gang Jawa, mencuri Honda Supra 125 hitam pada Agustus 2016. Di Jalan Besar Delitua dekat Gang Tanjung, menggasak Honda Supra 125 hitam pada 31 Desember 2016, beraksi bersama temannya Sihombing (buron)‬.

‪Di sebuah kedai Jalan Binjai-Diski, tersangka beraksi seorang diri berhasil mencuri Honda Vario 125 hitam pada September 2016‬. Di Jalan Tuntungan simpang Tugu, persis di sebuah kedai, berhasil mencuri Yamaha Mio Soul hitam pada Juli 2016 lalu. Tersangka kembali beraksi bersama Hardi.‬

Di kawasan Titi Kuning-Jalan Karya Budi, tepatnya di depan sebuah masjid, tersangka beraksi bersama temannya Rahmi (buron), dan berhasil mencuri Honda Supra Fit hijau pada April 2016.

Di Stasiun Kereta Api, tepat di bawah jembatan gantung, tersangka kembali beraksi bersama Rahmi dan berhasil mencuri Honda Supra hitam pada Agustus 2016.

Sedangkan di parkiran Iguana Diskotik Jalan Iskandar Muda Medan, tersangka beraksi bersama Fahmi dan berhasil mencuri Yamaha Mio Soul merah pada Mei 2016.

Kasus terungkap di wilayah Medan Kota, terang Martuasah, tersangka beraksi seorang diri di kediaman korban Muhammad Nur (69) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Budiman No 9 Medan Maimun‬ pada Kamis (2/3) pagi lalu. Tersangka berhasil mencuri Suzuki Spin nomor polisi BK 6445 IK dari depan rumah korban.

Kasus itu kemudian dilaporkan dengan nomor : LP/597/VI/2016. Barang bukti disita sepasang sepatu hasil penjualan sepeda motor curian. Penangkapan tersangka berdasarkan keterangan warga yang melihat aksi tersangka.

"Penangkapan tersangka berawal dari keterangan saksi, tapi tidak mengenali tersangka. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan saksi, anggota mengenali tersangka hingga dilakukan penangkapan. Dari hasil interogasi tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan leter T," terang Martuasa.

Hasil curian tersebut kemudian dijual tersangka ke penadah atas nama Yuko warga Banda Aceh, melalui perantara Hendro dan Buyung di karang Rejo seharga Rp 800 ribu.

Kini, petugas tengah memburu pelaku lain yang terlibat curanmor bersama tersangka, termasuk penadah hasil kejahatannya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai