CALEG GOLKAR

Polsek Patumbak Bongkar Pencetak Uang Palsu di Selayang

PATUMBAK (medanbicara.com) – Warga masyarakat dihimbau semakin berhati-hati dengan marak beredarnya uang palsu (Upal) khususnya di Kota Medan.

Pasalnya, sudah kerap kali pihak kepolisian berhasil membongkar pencetak Upal dengan jumlah yang tidak sedikit.

Teranyara adalah berhasilnya Tim Reskrim Polsek Patumbak membongkar praktik percetakan Upal dari Jalan Kenanga Raya No. 34 Kelurahan Setia Budi Kecamatan Medan Selayang, Rabu (8/6) dinihari pukul 01.00 WIB.

“Dari rumah itu kita amankan seorang tersangka yang merupakan pencetak uang palsu tersebut,” ungkap Kapolsek Patumbak Kompol Wilson Bugner Pasaribu didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi SH kepada medanbicara.com, Rabu sore.

Dijelaskannya, tersangka adalah pengangguran yakni Rinaldi alias Odo alias Aldi (41). Darinya polisi menemukan barang bukti berupa 700 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50.000, 50 lembar kertas yang tercetak pecahan 50.000 (belum terpotong), 200 lembar kertas HVS, 150 lembar kertas HVS merk Natural.

Kemudian, 1 unit CPU warna hitam, 1 layar monitor, 1 printer, 1 mouse warna hitam, 1 unit Scaner merk Canon 10. 3 botol tinta printer warna biru, 1 botol tinta warna kuning, 1 jarum suntik, 2 dua pisau Cutter, 2 dua penggaris besi, 1 satu botol Cat Clear Pilox dan 2 botol plastik alkohol.

“Uang palsu ini sudah lama diedarkan tersangka dengan menjualnya kepada pembeli dengan harga Rp1 juta untuk lima juta rupiah uang palsu,” beber Kompol Wilson.

Dikronologiskannya, terungkapnya kasus uang palsu ini berawal dari informsi ke pihaknya bahwa di TKP ada pembuatan atau memalsukan mata uang pecahan kertas Rp. 50.000

Berawal dari informasi itu, polisi pun menuju lokasi dan mengintai rumah tersebut. Sekira pukul 01.00 WIB dinihari begitu pintu rumah tersangka terbuka, polisi pun langsung menyergap dan mengamankan tersangka berikut seluruh barang buktinya.

“Kasus ini masih kita kembangkan kasusnya termasuk berkoordinasi dengan Bank Indonesia,” jelasnya.

Sementara tersangka Aldi saat ditanyai wartawan mengaku sudah setahun mencetak uang palsu yang dalam sekali mencetak bisa berjumlah Rp 100 juta.

“Biasanya aku belikan ke narkoba atau ada yang sengaja datang beli seharga sejuta rupiah untuk Rp 5 juta uang palsunya,” kata Aldi

Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dalam Pasal Memalsukan Mata Uang Vide Pasal 37 ayat 1,2,3 Jo Pasal 27 ayat ,1,2,3 Subsidair Pasal 36 ayat 1,2,3 Jo Pasal 26 ayat 1,2,3 dari UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 Subs Pasal 244 dari KUH Pidana. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai