CALEG GOLKAR

Polsek Patumbak Tembak Penjambret WNA Australia

MEDAN (medanbicara.com) – Dalam hitungan jam, Polsek Patumbak berhasil meringkus satu dari dua pelaku penjambretan seorang warga negara asing (WNA) Ruan Kruger (18) di Terminal Amplas Medan, Rabu (8/6) malam.

Tersangka Hamonangan Riski Pratama (25) warga Porsea tinggal di Jalan SM Raja Terminal Amplas, terpaksa dilumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas oleh petugas Reskrim Polsekta Patumbak. Sementara seorang pelaku lainnya Fredi Sirait kini menjadi buronan polisi (DPO).

Kapolsek Patumbak Kompol Wilson Bugner Pasaribu didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi SH mengatakan, tersangka ditangkap setelah berhasil menjambret dan menggasak dompet berisikan uang Rp 1,4 juta, 16 lembar uang dolar Amerika berikut dokumen-dokumen penting lainnya.

“Korban tercatat warga negara Australia kelahiran Pretoria, 03 Oktober 1997 dengan Pasaport Document No: N 9843475 , 76 Outlook cres Bardon, QLD Australia 4065,” jelas Fery kepada medanbicara.com, Kamis (9/6).

tersangka ditembak (tengah)

tersangka ditembak (tengah)

Dijelaskannya, korban pada hari itu berangkat dari Tuktuk Danau Toba naik Bus Sejahera dan turun di Terminal Amplas sekira pukul 23.00 WIB.

Ia yang berencana melanjutkan perjalanan ke Bandara Kualanamu untuk berangkat ke Kuala Lumpur pun coba menumpang becak bermotor (betor).

"Tidak terjadi kesepakatan harga sehingga korban berjalan sendirian ke terminal menuju ke stasiun Damri Kualanamu, tapi saat di terminal bus Damri sudah tidak ada lagi," beber Fery lagi.

Di saat itulah muncul dua pemuda dan merampas tas ransel korban. Namun korban melawan hingga berhasil mempertahankan tasnya.

"Tapi dompet korban berisi uang dan dokumen penting hilang dan secara kebetulan anggota sedang patroli di Fly Over Amplas hingga dalam satu jam pasca kejadian kita berhasil menangkap tersangka berdasarkan ciri-ciri yang telah kita kenal," ungkap Fery.

Fery menjelaskan, bahwa seorang pelaku lainnya identitasnya kini sudah diketahui.

"Seorang tersangka lainnya yang merupakan teman tersangka berinisial FS masih kita buru (DPO), itu pasti dapat," tegasnya.

Fery menambahkan, bahwa tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai