CALEG GOLKAR

Proyek Galian Makan Korban, Dinas Bina Marga Medan Harus Bertanggungjawab

MEDAN (medanbicara.com) – Proyek penggalian parit (drainase) oleh pihak Dinas Bina Marga Kota Medan, memang dikeluhankan banyak masyarakat. Pasalnya, banyak proyek yang dikerjakan berantakan. Parahnya lagi, proyek dikerjakan tanpa plang itu memakan korban.

Salah satunya yaitu proyek penggalian saluran parit untuk pemasangan cincin cor semen yang dikerjakan di sepanjang Jalan Mataram, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya disebelah restoran KFC Medan. Dimana penggalian parit sedalam 3 meter tersebut tanpa diberikan tanda atau plang.

Proyek itu sudah memakan korban pengguna jalan yang menderita luka-luka. Peristiwa itu terjadi, Minggu, (20/11/2016), sekitar pukul 02.00 WIB. Dimana, seorang warga bernama Nelson H Simarmata(46) warga Jalan Iskandar Muda Baru, Gang Baru No.11, Kelurahan Sei Putih Timur saat hendak pulang kerumahnya dari selesai bekerja jualan, terjerembab masuk kedalam galian sedalam 3 meter yang merupakan proyek Dinas Bina Marga Medan.

Menanggapi galian pada Proyek Dinas Bina Marga Medan yang telah memakan korban tersebut. Anggota Komisi D DPRD Medan, Drs.Golfried Lubis mengatakan, seharusnya pihak pekerja proyek membuat tanda-tanda khusus agar pengguna jalan mengetahui adanya penggalian dilokasi tersebut.

Dikatakan Golfried, memang memang banyak sudah keluhan masyarakat diterima pihaknya akibat penggalian lobang dan pengorekan drainase yang saat ini hampir terdapat diseluruh daerah di Kota Medan.

“Apapun alasannya, pihak pemborong proyek ataupun Dinas Bina Marga harus bertanggung jawab terhadap kejadian yang menimpa warga masyarakat. Dilokasi tidak ada dibuat pembatas dari seng atau sebagainya yang seharusnya dibuat, agar warga masyarakat pengguna jalan tidak melewatinya. Kepada pihak korban saya sarankan untuk membuat pengaduan resmi ke Dinas Bina Marga Medan, akibat dampak galian yang tidak memakai prosedur yang tepat tersebut, ” tegas Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini.

Dilanjutkan Golfried Lubis lagi, hak setiap warga Negara untuk mendapat kenyamanan, dan dapat meminta ganti rugi atas dampak proyek galian yang telah merugikan warga masyarakat tersebut.(*)

Mungkin Anda juga menyukai