CALEG GOLKAR

Sabar: Pembebasan Lahan Akses Ke SMAN 21 Ditampung Di P-APBD

Gedung DPRD Medan/net

MEDAN (medanbicara.com)-Persoalan akses jalan di kawasan SMA Negeri 21 di Jalan Kramat Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, akhirnya kini mulai menunjukkan titik terang. Pasalnya, sejumlah anggota Komisi A DPRD Kota Medan akan segera mengajukan anggaran untuk pembelian lahan di kawasan tersebut.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pihak Komisi A yang dipimpin Zulkarnaen Yusuf  Nasution. RDP tersebut dihadiri anggota Sabar Syamsurya Sitepu, Umi Kaslum, Roby Barus dan Anton Panggabean, Senin (14/5) siang. Turut hadir Lurah Medan Tenggara (Menteng), M. Pandapotan Ritonga, Kepling IX Ali Sodikin Siregar, dan perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, serta warga.

Warga yang hadir saat rapat itu berharap, agar akses jalan di SMA Negeri 21 itu bisa dibuat akses jalan tembus. Diungkapkan, dari tahun 2107, warga sudah berharap agar akses jalan menuju sekolah itu isa tembus langsung karena adanya tanah warga di tengah, sehingga tidak menyulitkan para orangtua.

“Karena anak-anak yang ingin bersekolah harus memutar jauh menuju Jalan Menteng atau sebaliknya dari area perkebunan,” ucap salah seorang warga.

Dalam rapat itu Lurah Menteng, M. Pandapotan Ritonga, membenarkan bahwa akses Jalan Kramat Indah menuju SMAN 21 memang terputus akibat adanya lahan warga. ”Kita sudah cek lahan tanah di tengah jalan itu memang ada yang memiliki, sehingga harus dilakukan pembebasan,” ungkapnya.

Menyikapinya, anggota Komisi A, Sabar Syamsurya Sitepu, mengatakan jika memang lahan tersebut bisa dilakukan pembebasan, pihaknya akan segera menampung anggaran di Perubahan APBD Kota Medan 2018.

“Kita harapkan Pemko Medan segera melakukan pembebasan atau ganti untung. Kita dukung di P-APBD 2018 untuk dimasukan, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Sedangkan pihak Dinas PKP2R Kota Medan menyatakan bahwa area lahan tersebut sudah menjadi ajuan untuk dilakukan pembebasan, sehingga pihaknya hanya tinggal melakukan langkah sosialisasi kepada masyarakat, yang selanjutnya akan melakukan pembayaran bila sudah ditampung di P-APBD 2018.

Rapat akhirnya memutuskan pihak Komisi A akan memasukan anggaran di P-APBD Kota Medan 2018untuk dilakukan pembebasan lahan, sehingga nantinya masyarakat bisa menikmati akses jalan langsung dari Jalan Kramat Indah menuju SMA Negeri 21. (eko fitri)

Mungkin Anda juga menyukai