CALEG GOLKAR

Satgasus Poldasu Tangani Pungli Beberapa SMA Negeri Di Medan

MEDAN (medanbicara.com) – Polda Sumut menindaklanjuti laporan Ombudsman Perwakilan Sumut terkait beberapa sekolah di Kota Medan yang kerap melakukan pungutan liar (pungli). Laporan tersebut juga sudah disampaikan kepada Walikota Medan, Dzulmi Eldin.

Laporan Ombudsman yang ditangani Polda Sumut yakni pungli yang kerap dilakukan SMA N 10, SMA N 4, SMA N 15, SMA N 13, SMA N 12 dan SMA N 7 Medan.

“Polda Sumut akan melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.Kita akan lidik laporan yang kita terima,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (9/11/2016).

Nainggolan mengatakan, Polda Sumut telah membentuk Tim Satgasus yang bertugas untuk memberantas pungli yang terjadi di sektor publik. Dengan adanya informasi tersebut, katanya, Satgasus bisa saja menyasar untuk melakukan penyelidikan.”Kita bergerak sesuai dengan informasi yang diterima. Tidak tertutup kemungkinan juga untuk menyasar pungli di sekolah,” jelasnya.

Setelah mendapatkan informasi dan data dari Ombusdman, kata Nainggolan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan saksi-saksi serta melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan itulah nantinya akan menjadi acuan.

“Kita kumpulkan bukti-buktinya.Periksa saksi-saksinya terus kita gelar. Hasil gelar nanti akan menentukan apakah kasus jalan atau tidak,” jelas Nainggolan seraya menambahkan jika pihaknya bisa saja turun ke sekolah-sekolah untuk mencari bukti tambahan bila dianggap diperlukan.

Sebelumnya, Ombudsman melaporkan tujuh sekolah yang melakukan pungli ke Walikota Medan Dzulmi Eldin dan Polda Sumut.Abyadi Siregar mengungkapkan, sekolah itu dilaporkan diduga telah melakukan pungli. “Diantaranya pungutan komite, pungutan bimbingan belajar dan pungutan uang insidental,” sebut Abyadi.(*)

Mungkin Anda juga menyukai