CALEG GOLKAR

SBSI Adukan Pengusaha De Brand Karaoke ke Disnaker

MEDAN (medanbicara.com) – Rabu (31/5) sekitar pukul 15.00 WIB, sekitar 14 karyawan De Brand Karaoke resmi memberikan kuasa kepada Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).
Dan rencananya pengusaha tempat hiburan di Millinum Plaza Lantai V itu akan diadukan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Jum'at (2/6).
Ini dikatakan April Waruwu selaku ketua DPC SBSI Kota Medan kepada medanbicara.com. "Tadi ada sekitar 14 karyawan De Brand karaoke yang membuat kuasa ke kita," ucapnya memulai pembicaraan. Menurutnya, setelah menerima kuasa dari karyawan tempat hiburan itu, April mengaku rencananya akan meneruskan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. "Kebetulan besok hari libur, jadi hari Jum'at kita adukan pengusahanya," sambungnya.
Dengan begitu, April berharap agar pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Medan segera menindaklanjutinya. "Kita harap kasus ini segera diselesaikan oleh pihak Disnaker," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Hanna Lore Simanjuntak saat dikonfirmasi menyarankan SBSI membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. "Silahkan bikin laporan resmi ke kantor," pintanya.
Dalam pertemuan ini juga hadir pengurus Federasi Media Informatika dan Grafika SBSI Sumut.
Sebelumnya, sekitar 30 an karyawan De Brand karaoke, Jalan Kapten Muslim tepatnya di gedung Millinium Plaza lantai V di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa memperoleh pesangon. Ironisnya, di PHKnya karyawan tersebut pada saat bulan suci Ramadhan.
Kesal tak mendapat pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR), puluhan karyawan De Brand karaoke ini memilih mengadu ke Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). (eza)

Mungkin Anda juga menyukai