CALEG GOLKAR

Selama Ramadan Hiburan Malam Wajib Tutup, Kalau Membandel Izin Usaha Bisa Dicabut

Tempat hiburan malam. (ilustrasi)

Selama Ramadan Hiburan Malam Wajib Tutup

 

MEDAN (medanbicara.com)- Guna menjaga kondusifitas serta keamanan dalam menyambut datangnya bulan Suci Ramadan, Sat Sabhara Polrestabes Medan berjanji bersungguh-sungguh akan memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP I Gede Nakti didampingi Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar dengan tegas akan menutup seluruh tempat hiburan malam serta lokalisasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kegiatan itu disebutkannya akan berlangsung rutin.

“Untuk menjaga kesucian bulan Suci Ramadan, kita akan koordinasi dengan Pemko Medan untuk menutup tempat hiburan malam dan lokalisasi selama sebulan penuh di bulan Ramadan,” tegas I Gede Nakti dalam konferensi persnya di Mako Sat Sabhara Polrestabes Medan, Selasa (8/5) sore.

Dijelaskan I Gede Nakti, sasaran razia kafe-kafe serta lokasi hiburan malam yang sangat meresahkan.

“Kegiatan ini merupakan atensi Kapoldasu menjelang datangnya bulan Suci Ramadan. Dengan kegiatan ini,  sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktivitas menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman,” terang I Gede Nakti.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono, memberikan warning atau peringatan kepada pengusahan tempat hiburan agar menghentikan seluruh operasionalnya sehari sebelum masuk bulan Suci Ramadan.

“Nanti akan kita kirimkan surat edaran Wali Kota kepada seluruh pengusaha, kami minta mereka menaati aturan tersebut,” kata Agus usai rapat koordinasi rencana penutupan sementara tempat hiburan malam, di Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, beberapa waktu yang lalu.

Dikatakannya, apabila kedapatan tempat hiburan yang buka selama bulan Ramadan akan diberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku

“Kalau ada yang buka, kita paksa tutup. Selanjutnya akan diberikan pembinaan, apabila tetap membandal baru akan diberikan sanksi tegas, misalnya pencabutan izin operasional,” ungkapnya.

Penutupan ini akan diberlakukan selama sebulan penuh dan dapat beroperasi kembali satu hari setelah hari raya Idul Fitri

“Sehari sebelum Ramadan sudah tutup. Buka kembali sehari setelah hari raya Idul Fitri,” jelasnya

Asisten Ekbang Setda Kota Medan, Qamarul Fattah menambahkan penutupan tempat hiburan selama Ramadan dilakukan dalam rangka menghormati hari-hari besar keagamaan.

“Selama Bulan Suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha hiburan dan rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, karaoke, live musik, bar, pub, spadan panti pijat untuk sementara ditutup sesuai dengan Perda Kota Medan No 04 tahun 2014 tentang kepariwisataan,” ujarnya.(red/dli)

Mungkin Anda juga menyukai